MEDIATINDAK.COM, JAKARTA - Kepala divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah sepanjang tahun 2021 sebanyak 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada Wartawan di Jakarta pada Jum'at kemarin
Dedipun mengatakan, 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021, Dari penanganan kasus/perkara tersebut lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 masih dalam tahap penyidikan, lalu 14 kasus sudah dilimpahkan Tahap 1(satu).
Kemudian 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan. pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan. pebelatan keadilan restoratif, atau "Restorative Justice".(23/11/2021)***Redi