Majalengka,mediatindak.com--Pada dasarnya semua pembangunan yang didanai pemerintah baik, pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten merupakan kebijakan pemerintah yang mestinya dilaksanakan secara baik dan benar serta sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dimana setiap pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan oleh pihak Rekanan yang mendapatkan tender maupun oleh swakelola sewajibnya memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada fubluk sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi fublik (KIP).
Lain halnya dengan pelaksanaan kegiatan Rehab Ruang Perpustakaan di SMAN 1 Ligung kecamatan Ligung Kabupaten majalengka Jawa Barat, dalam pantauan Awak Media Tindak 9/11/2021 Proyek yang didanai pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 tidak memasang Papan Informasi kegiatan atau papan proyek alias Proyek Siluman.
Hal tersebut dikatakan salah seorang pekerja proyek tersebut kepada Awak Media ini,9/11/2021 menyampaikan bahwa, dirinya sejak dimulai pekerjaan tersebut tidak pernah melihat adanya papan informasi. Saya hanya pekerja dan masalah papan proyek saya tidak pernah melihat. Oleh sebab itu, silahkan jika ada yang mempertanyakan seputar pelaksanaan pekerjaan ini langsung saja ke pelaksana (pemborong). atau ke pihak sekolah saja. Ujarnya
Sementara menurut kepala sekolah SMAN 1 LIGUNG Rinwanullah menyampaiakan, terkait pelaksanaan Rehab Ruang Perpustakaan kami pihak sekolah hanya penerima manfaat artinya, segalanya oleh pihak pemenang tender atau pemborong. Sementara masalah papan informasi kegiatan, saya (Kepsek) hingga sekarang tidak pernah melihat. Sehingga siapa pelaksananya dan CV apa pemenang tendernya saya tidak tau. Ungkap kepsek
Oleh karena itu, terkait masalah proyek rehab ruang perpustakaan jika mau diberitakan silahkan, tetapi jika adanya permasalahan jangan menyudutkan ke pihak sekolah apalagi ke saya (kepsek). Kalau terjadi adanya pemberitaan yang menyalahkan saya apalagi ada dugaan kongkalikong dengan pihak Rekanan, saya sarankan, Anda (Wartawan Media Tindak) kedepannya jangan lagi masuk ke lingkungan SMAN 1 KIGUNG. tegasnya
Tampak jelas, perkataan kepsek SMAN 1 LIGUNG, terkesan Pengancaman kepada Wartawan.padahal seorang kepsek tidak seharusnya memberikan pernyataan seperti itu, karena Tugas Wartawan adalah sebagai Sosial Kontrol. Sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ucap salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan kepada awak media ini*** (Yan.s)