TASIKMALAYA.mediatindak.com-(12/11/2021) Narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa mantan plt kades Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal mengelak dan ngeles akan pemberitaan media online dengan menyebutkan berita itu katanya "HOAX"
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya (5/11) Anggota BPD dan tokoh masyarakat setempat telah berulangkali mempertanyakan tentang Bankeu yang dibayarkan untuk hutang penyelesaian Baledesa tahun anggaran 2016, padahal kepala desa terdahulu sekarang sudah dalam proses hukum dipengadilan, yang diduga telah melakukan pelanggaran penyalahangunaan wewenang, akibat penyelewengan dana anggaran sebesar 600 juta rupiah, yang menurut para tokoh masyarakat dana tersebut tidak tahu berasal dari mana serta asal-usulnyapun tidak diketahui, karena kades pada saat itu tidak pernah memberitahukan secara transparan.
Kasubag pemerintahan desa Aten, ketika diminta tanggapannya kembali adanya alasan tersebut diatas hari ini Jumat (12/11), diruang kerjanya, mengatakan sebetulnya pihaknya hanya sebatas pembinaan administrasi saja dan tidak lebih daripada itu, kilahnya.
Namun menurut Aten, seperti yang telah diungkapkan beberapa hari-hari yang lalu, saat mantan plt yang juga merangkap sekretaris desa (sekdes) bertemu, dia mengakuinya dan menjelaskan bahwa pembayaran hutang sebesar 50 juta rupiah dengan catatan sudah dianggap lunas tidak punya beban hutang lagi, kata mantan plt.
Dalam pemberitaan pertama tanggal (22/10), Dana (Banprov) sebesar 130 juta, untuk billboard dan pagar balai desa, yang seharusnya sudah dikerjakan sejak bulan pencairan banprov 2021, pembangunannya ketika itu masih terbengkalai dan belum kelihatan fisik pekerjaanya.
Sehingga wargapun keluhkan dan sempat bertanya-tanya, bahkan salah satu tokoh di desa tersebut juga mengatakan sangat heran setiap di adakan musdus dan musdes tidak pernah tranparan, mereka mengaku tidak pernah ada undangan apalagi pemberitahuan dari aparatur desa untuk ikut hadir dalam rapat-rapat tersebut sama sekali tidak ada. ungkap warga desa yg tidak mau di sebutkan namanya pada wartawan pada saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2021).
Anggota BPD dan para tokoh menjelaskan secara rinci, bahwa untuk anggaran banprov TA 2021, diakuinya memang benar telah di bayarkan untuk penyelesaian hutang pada salah seorang pemborong perinisial (A) sebesar 50 juta, tanpa mengadakan musyawarah terlebih dahulu, saat pendandatangan BPD pun terkesan di paksa, ketika pengambilan uang ke bank BJB di kawal langsung oleh sekdes dan babinmas setempat.
Tidak cukup sampai di situ saja lingkaran setan ini ternyata di ketahui oleh kasi PMD, karena pemborong dengan kasi PMD masih ada ikatan sodara, hingga cara penagihan dibantu Kasi PMD bersama wartawan setempat berinisial ( O), disinilah dugaan penyalahgunaan anggaran disalahgunakan, kebijakan tersebut di ambil alih oleh PLT / sekdes Asep karna kepala desa difinitif terjerat masalah pidana dan kini dalam proses menjalani persidangan.
Ade auditor dari inspektorat menjelaskan ketika dikonfirmasi (04/11) ditempat kerjanya, bahwa memang telah melakukan pengawasan atas dugaan yang disangkakan semua pihak dari warga masyarakat desa tersebut, namun pada saat itu sekitar bulan juli dalam pemeriksaan bantuan dana yang dikucurkan ke desa tidak termasuk bantuan keuangan provinsi karena menurutnya belum ada realisasi penerimaan, jadi hanya pemeriksaan sebelumnya saja, kilahnya mengakhiri pembicaraan.***Iwan Singadinata.