-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KETUM L-PBB , Harus nya Pihak Polres Kooperatif ikuti Prapradilan di PN Bantaeng

Selasa, 30 November 2021, Selasa, November 30, 2021 WIB Last Updated 2021-11-30T14:21:03Z


Bantaen, tindak media.com-Praperadilan kasus pelecehan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bantaeng, kini mengundang pertanyaan para netizen,  mengenai Praperadilan yang diajukan oleh kuasa Terduga Tersangka, Selasa (30/11/2021).


Ketua Umum L-PBB (Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu) Harianto Syam dalam  keterangannya mengungkapkan apa salahnya jika menguji proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik Polres 

" Ini kan tidak salah untuk dihadapkan Praperadilan di Pengadilan Negeri kabupaten Bantaeng. Saya rasa semua rakyat berhak dan ber kedudukan yang sama di mata hukum, dan Indonesia adalah negara yang berasas Pancasila dan telah diatur dalam Undang-undang dari kesemua itu setiap manusia berhak dalam perlindungan hak asasi seseorang. Dan saya yakin pihak Polres Bantaeng dalam hal ini akan melaksanakan tugasnya dan mengembang amanah negara yang tetap profesional, yah meski kemarin tidak sempat menghadiri Praperadilan di Pengadilan Negeri Bantaeng, karena alasan ada kesibukan mendadak," ujar ketua umum L-PBB 


Dalam keteranganya, Anto sapaan akrabnya menjelaskan bahwa di lembaga Swadaya Masyarakat, tentunya  mendahulukan berkas aduan yang bisa dipelajari dan dikasus tersebut hanya dilanjutkan masuk pada inti menguji proses penyidikan selama terduga tersangka ditahan.

“ Jadi saya rasa semua pekerjaan butuh proses yang didasari oleh aturan pekerjaan. Baik kami selaku menejemen lembaga, atau pun menejemen penyidikan Polres Bantaeng yang telah diatur oleh Undang-undang Polri dari aturan lidik sidik yang mereka kerjakan., Karena pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus olehb undang-undang untuk melakukan penyidikan,"  sambungnya.

 

Adapun ‘penyidikan’ adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana agar proses, cara perbuatan menyidik itu sempurna.

"Nah kami pun melirik beberapa bukti untuk dilakukan Praperadilan sehingga Tim Hukum L-PBB mendampingi terduga pelaku untuk Praperadilan di Pengadilan Negeri Bantaeng terkait adanya keganjilan disaat penyelidikan itu berlangsung," katanya lagi. 

 

 

Harianto Syam yang sering disapa Anto Harlay ,menambahkan dalam hal ini pihaknya selaku Pengurus L-PBB bukan memihak pada siapapun akan tetapi ada proses yang harus kami lakukan dalam menjalankan amanah prinsip. Tentunya dalam hal ini perlu saya jelaskan atas  pemahaman kami mendorong permasalahan ini Praperadilan yaitu : Bahwa sebagaimana diketahui terduga pelaku/Tersangka tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas terduga sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Penangkapan yang diterima dan di tanda tangani oleh Pemohon pada saat Pemohon sudah berada dalam ruang tahanan Polres bantaeng, bukan pada saat pemohon dijemput secara paksa/ditangkap oleh termohon, sesuai dengan surat penangkapan tersebut, yakni melalui surat perintah penangkapan sebagai tersangka.

"Jadi kepada Oknum penyidik dengan Nomor SP Kap/80/X/2021/Reskrim pertanggal 04 Oktober 2021 secara jelas tidak pernah membuktikan terduga pernah diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi terduga langsung ditangkap sebagai tersangka, sehingga tidak dengan seimbang terduga dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada terduga pelaku/tersangka. Dan terduga hanya diperiksa untuk pertama kali oleh penyidik pada pada saat setelah ditangkap pada tanggal 04 oktober 2021 pukul 02.30 wita dini hari kemudian diperiksa sebagai saksi terlapor pada tanggal 04 oktober pukul 21.00 wita kemudian ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 05 Oktober 2021 tepat pada pukul 20.00 wita sesuai dengan surat perintah penahanan dengan nomor SP Han/79/X/2021/Reskrim pertanggal 05 Oktober 2021, secara otomotis terjadi kesalahan prosedur penangkapan, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan pada tanggal 04 Oktober 2021 tepat pada pukul 02.30 Wita dini hari itu tidak sah karena tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan, dimana pada saat itu tim buser dari Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kanit Buser Polres Bantaeng menangkap, menggeledah dan menyita Handphone pemohon tanpa menunjukkan selembar surat pun dengan dalih pemohon dipanggil oleh bapak Kasatreskrim dikantor, dua jam berselang setelah terduga tersangka dimasukkan kedalam ruang tahanan barulah tim Buser Polres Bantaeng menyerahkan surat penangkapan tersebut," jelas Anto

 

Selain itu, kata Anto, surat penahanan yang dikeluarkan oleh Penyidik juga telah melewati batas waktu 1 x 24 jam karena pemohon telah ditangkap dan ditahan sejak pukul 02.30 wita dini hari pertanggal 04 Oktober 2021, dengan berstatus sebagai saksi terlapor’ sementara terduga Tersangka ditetapkan sebagai Tersangka pada pukul 20.00 wita pertanggal 05 oktober 2021 setelah melalui pemeriksaan tersangka pada saat itu juga berdasarkan Surat perintah penyidikan yang sama dengan nomor Surat perintah penahanan dengan nomor SP Han/79/X/2021/Reskrim berdasarkan Laporan dengan Nomor LP/198/X/2021/Sulsel/Res pertanggal 03 Oktober 2021 pukul 21.00 wita.

“Nah disinilah terduga harus masuk pada Praperadilan terkait indikasi maladministrasi yang kami ramuh dalam asas penyelidikan," tegas Anto Harlay.

Ia menjelaskan  pernyataan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan disalah satu media Online mengatakan untuk bisa berhubungan intim RD mengancam akan menyebar foto dan video tanpa busana korban.

"Jadi itulah foto dan video yang digunakan terduga pelaku inisial RD," . Foto dan video tersebut sempat tersebar di sosial medsos, Dijelaskan, awalnya korban dengan RD sempat mempunyai hubungan asmara pada tahun 2018. RD memiliki foto dan video tanpa busana korban. Itulah yang dijadikan alat untuk mengancam agar permintaanya dituruti oleh korban. Awalnya, korban takut dengan ancaman tersebut sehingga terjadilah rudapaksa lebih dari satu kali. Dan dari statement kasat Reskrim ini saya rasa : Dia sudah memvonis tersangka sebelum ada putusan pengadilan. Dan kami berharap pihak Polres Bantaeng bisa koperatif menghadiri Praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng," kuncinya.***M.Said Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • KETUM L-PBB , Harus nya Pihak Polres Kooperatif ikuti Prapradilan di PN Bantaeng
  • 0

Terkini