-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KARANG TARUNA TAWANGSARI MELAPORKAN SEKERTARIS POKMAS DENGAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Tindak Online
Minggu, 14 November 2021, Minggu, November 14, 2021 WIB Last Updated 2021-11-14T14:32:07Z

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya, (14/11) - Karang Taruna Kelurahan Tawangsari melaporkan Sekertaris Pokmas Kelurahan Tawangsari inisial AW di Polres Kota Tasikmalaya.


Pelaporan tersebut bermula dari pernyataan AW yang menyatakan *Adanya Aliran Dana Pokmas sebesar Rp.21.000.000,- kepada Karang Taruna Kelurahan Tawangsari* pernyataan tersebut AW kemukakan dihadapan umum pada agenda Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Pokmas Tawangsari pada tanggal 4 Oktober 2021 di Kantor Kecamatan Tawang.


Setelah di Konfirmasi kepada Ketua Karang Taruna Tawangsari sdr. Junjun Purnama,S.Sos menyatakan "pelaporan tersebut berdasarkan pertimbangan dan persetujuan Anggota Karang Taruna lainnya, dikarenakan tindakan AW dianggap pencemaran nama baik Karang Taruna Tawangsari dan menimbulkan konflik horizontal sesama anggota juga berdampak timbulnya ketidak percayaan Masyarakat Tawangsari kepada Karang Taruna yang merupakan Organisasi Sosial Kemasyarakatan," pungkasnya


Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kelurahan Tawangsari, sdr. R.Mustari.S.Gurcita, S.H., menegaskan "bahwa Pernyataan sdr. AW selaku Sekertaris Pokmas Kelurahan Tawangsari tentang aliran dana tersebut tidaklah benar dan merupakan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP, disebutkan :

*Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun."*


Dengan penjelasan pasal 311 KUHP tersebut sdr. R.Mustari.S.Gurcita,S.H. menambahkan penerapan pasal fitnah tersebut harus dimaknai si terlapor harus membuktikan tuduhannya dan apabila terlapor tidak dapat membuktikannya maka unsur pasal 311 KUHP terpenuhi sempurna, terlebih sudah menyerang kehormatan seseorang merujuk pasal 310 KUHP." Tegassnya.

Reporter : Ade H

Komentar

Tampilkan

  • KARANG TARUNA TAWANGSARI MELAPORKAN SEKERTARIS POKMAS DENGAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK
  • 0

Terkini