MEDIATINDAK.COM, KARAWANG - Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL II dengan Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020. SE Gubernur Jabar no._ 72/KS 13/HUKHAM. SE Bupati Karawang Nomor :443/72-Disperindag.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM Level II di wilayah Hukum Polsek Ciampel dan sekitarnya. Rabu, 10 November 2021.
Kegiatan digelar di Dsn Parakanterus Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang dengan melibatkan personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciampel yang dipimpin oleh Kapolsek Ciampel Polres Karawang Akp Bambang Sumitro. Sh dengan anggota sebanyak 8 Personil.
Selain melaksanakan tindakan teguran dan pengecekan personil juga mengajak warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M.
Diterangkan bahwa saat ini diberlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 21.00 wib serta menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
" Hasil kegiatan hari ini kita lakukan tegiran sebanyak 50 kali terhadap warga yang tidak menggunakan masker, hal ini penting karena agar mereka sadar bahwa penggunaan masker sangat penting ditengah pandemi, jangan sampai karena kelalaian mereka kasus covid-19 meningkat kembali, selanjutnya kita berikan masker gratis untuk digunakan, karena kita sudah siapkan 60 pcs masker untuk dibagikan kepada masyarakat saat terjaring dalam operasi ini, jelas kapolsek.
Deded SKR/Redi