MEDIATINDAK.COM. Polres Sumedang. Kapolsek KOMPOL Nanang Supriyanto melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan PPKM Darurat level 2 yang bertempat di wilayah Kecamatan Cimalaka. Kamis (25/11/2021)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimalaka dengan diwakili oleh Pawas Polsek Cimalaka serta dilaksanakan oleh personel gabungan Sebanyak 6 personel.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yakni Penegakan Perbup Kabupaten Sumedang No. 125 tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat untuk pencegahan penyebaran Covid -19 dengan Memberikan sanksi serta edukasi bagi pelanggar dengan cara memakai rompi yang bertuliskan PELANGGAR PROKES serta tindakan berupa SHIT UP dan juga sanksi administrasi yang dilanjutkan pemberian masker sebanyak 30 PCS.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu tindakan tegas dari pemerintah semasa PPKM Darurat Level 2 diwilayah Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang dalam rangka memberikan Efek jera terhadap pelanggar Prokes agar tidak mengulangi dan agar mentaati yang sudah di atur dalam perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran administratif dan Perbup No. 125 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level 2 penanggulangan Corona virus.
Redi/Deded SKR