MEDIATINDAK.COM, Pangandaran - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di obyek wisata Pangandaran. Operasi yustisi ini digelar di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (20 November 2021).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono, dan melibatkan sejumlah personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait.
Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dan menegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran. Sebab Pantai Pangandaran merupakan kawasan wajib masker.
"Kami hadir disini untuk menegakan disiplin protokol kesehatan. Selama operasi yustisi kami tindak 25 orang pelanggar prokes dengan teguran lisan," katanya.
Kompol Haryono menghimbau bahwa kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran merupakan wilayah wajib masker. Seluruh wisatawan maupun warga sekitar wajib menggunakan masker dalam rangka pencegahan dini penyebaran virus corona.
"Kami minta kepada seluruh wisatawan, pelaku usaha maupun warga sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Itu semua agar kita bisa menikmati akhir pekan di Pantai Pangandaran dengan nyaman, aman, dan sehat," pungkasnya.
Deded. Skr /Redi