MEDIATINDAK.COM, Pangandaran - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar kembali melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran. Operasi kali ini ditujukan terhadap Pengunjung dan Pengelola Hotel di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (14 November 2021).
Operasi yustisi ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., dan bersinergi bersama TNI serta Instansi Pemerintah terkait. Mereka yang terlibat diantaranya Anggota Polres Ciamis Polda Jabar, Anggota TNI di wilayah Kabupaten Pangandaran, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tetapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan.
Lebih lanjut, AKP Cecep Edi menyebut, kegiatan hari ini sasarannya seluruh hotel dan pengunjung hotel yang ada di kawasan Pantai Pangandaran. Ketersediaan sarana prasarana protokol kesehatan jadi hal utama dalam pelaksanaan operasi yustisi.
"Hasil operasi penegakan disiplin hari ini, sebanyak 3 hotel kami tindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021. Mereka tidak menyediakan masker bagi pengunjung hotel, staf tidak menggunakan masker, dan di setiap kamar tidak ada fasiltas handsanitizer, membiarkan tamu hotel masuk tidak menggunakan masker serta tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan," tegas AKP Cecep.
AKP Cecep berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan. Seperti selalu memakai masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan vaksinasi Covid-19.
"Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat," pungkasnya.
Deded. Skr/Redi