MEDIATINDAK.COM, JAKARTA - Jajaran Polri, Melalui.Densus 88 Anti teror Polri telah berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam pendanaan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI) ketiganya ditangkap didaerah Bekasi Jawa Barat, Pada 16 November 2021,.
Diketahui penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan usai ditangkapnya Amir, Jl. para Wijayanto, pada 29 Juni 2019 lalu.
Berdasarkan Pemeriksaan terhadap Para Wijayanto diketahui tentang Struktur organisasi JI, Pola Rekrutmen, strategi dan pendanaan JI.
Selama menjalankan aksinya masing masing tersangka miliki peran yang strategis dalam upaya pendanaan seluruh kegiatan terorisme
"Dalam pendanaan LAZ, BM, ABA, tersangka AZA sebagai ketua dewan Syariat LAZ, BM AZA, FAO, Sebagai anghota Dewan Syariah LAZBM, ABA, AA adalah sebagai inisiator pendiri perisai yaitu badan yang dibuat untuk bantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol.Drs Rusdi Hartono, M.Si, dalam keterangannya kemarin. (19/11/2021)***Redi