MEDIATINDAK.COM, KARAWANG – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil menciduk 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan modus jambret, yang terjadi pada hari Sabtu (6/11/2021) dini hari.
3 (tiga) orang pelaku berinisial MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25), berhasil diciduk di tempat kediamannya masing-masing. MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Dari pengakuannya, MH alias Panjul statusnya masih pelajar di salah satu SMK Swasta di Cikampek Utara”, ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara kepada Wartawan, Kamis (11/11/2021).
IPDA Dede Komara didampingi IPDA Wihendar Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menuturkan, peristiwa terjadi bermula pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung milik Ma' Isah, yang berlokasi di Kp. Kalioyod Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, tiba-tiba didatangi 2 (orang) laki-laki tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam dan berhenti di depan warung. kemudian salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan Celurit sebanyak 2 kali mengenai Kepala dan Tangan Asep.
“Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil Handphone dan melukai pelapor menggunakan Celurit”, papar Dede Komara.
Dede Komara mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk, termasuk penadah hasil kejahatan.
“Dari hasil pengecekan lokasi hanphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah, kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya”, ungkap Dede Komara.
Dede Komara juga mengungkapkan, dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk. Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi : T 5434 PJ dan sebilah Celurit yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12S warna Biru Telor Asin yang disita dari pelaku S.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara, sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara". pungkasnya.
Deded. Skr/Redi