TASIKMALAYA.Mediatindak.com,-(04/11/2021). Nara sumber yang tak mau disebutkan namanya, berharap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan diminta segera turun tangan, akibat maraknya penjualan buku di Sekolah Dasar, apalagi terkait wajib belajar pendidikan dasar dan peruntukan Dana BOS, perlu dijelaskan kembali, pungkasnya. Kamis(3/11/21).
Seperti penuturan para orang tua siswa, bahwa anaknya diharuskan membayar buku sebanyak 4 buah dengan harga Rp 85.000. Padahal sebelumnya orang tua siswa ini tidak pernah diberitahukan dan mengisi formulir pesanan dari sekolah untuk pembelian buku pelajaran, hanya saja tiba tiba anaknya bilang diharuskan membayar buku, tentu saja mengeluh serta merasa malu, untuk mengantarkan anaknya ke sekolah (red dalam bahasa daerah Sunda isin).
" Atas pengakuan salah seorang guru berkilah, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan sekolah dan menambahkan tidak ada unsur paksaan".
Namun dalam pikiran orang tua siswa dengan nada geram, katanya tak mungkin dan mustahil anak seusia SD, harus memilih mana yang penting dan mana yang tidak, jadi yang
jelas sekalipun ada perkataan tidak memaksa, yang di lontarkan guru tersebut, yang ada di benak anak-anak tersebut bahwa ini tentu harus di beli.
Pada intinya para orang tua siswa mempertanyakan, mana yang di sebut sekolah gratis itu, sebagaimana di gembor gembor pemerintah dalam dunia pendidikan. Sungguh menjadi beban dalam kehidupan rakyat kecil, apalagi di saat pandemi covid.19***
Eno Moreno - Iwan Singadinata