MEDIATINDAK.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri meringkus empat tersangka bekskitan dengan jaringan peredaran Narkoba Aceh, Medan hingga Jakarta jenis ganja seberat 224,4 kilogram.
"Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg.yang dibawa dengan mengunakan kendaraan kijang Inova, " kata Wadir tipidanarkoba Bareskrim Polri, Jayadi dalam konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta. pada Jum'at kemarin.
Adapun dalam pengungkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan tiga kurir berinisial SP (24), dikawasan Palembang Sumsel, RN (21) dan IH (21) dan satu tersangka berinisial SD (41) Selaku pengendali jaringan tersebut.
"Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan,dan kemufian satu orang di Medan," katanya.
Jayadi mengatakan bahwa kepolisian masih memburu dua buronan yang dipercaya penyidik berperan penting dalam jaringan tersebut, salah satunya merupakan penyedia barang haram tersebut untuk diedarkan oleh tersangka lain.
Ia mengatakan bahwa polisi mulai mengendus jaringan itu usai mendapat informasi terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jalur lintas timur Sumatra timur Makai mobil pribadi.
"Kemudian para penyidik melakukan pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta," ujar Jayadi.
Penyidik kemudian meringkus tiga tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) yang merupakan kurirketika memasuki Palembang, Dan Penangkapan itu didapatlah sebanyak 224.4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pendalaman. Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa ganja itu berasal dari Aceh.
"Dari Aceh kemudian berkembang kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatra Utara, yakni dari Medan ( ditangkap satu orang tersangka SD)," Ucapnya.
Para tersangka kemudian dipersangkakan dengan.padal primer pasal 114 ayat (2) .Jo pasal 132 (1) UU RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjaran serta denda minimal 1 Milyar - Rp, 10 milyar maksimal.
Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp. 800 juta- 8 miliar maksimal.(28/11/2021)***Redi