TASIKMALAYA. mediatindak.com-Bankeu yang masuk ke desa Cibatuireng,Kecamatan Karang Nunggal, sebesar 130 juta, menurut beberapa narasumber yang bisa dipercaya uang nya dipakai untuk membayar hutang penyelesaian bangunan Bale Desa Tahun Anggaran 2016. Dimana hutang itu terjadi saat Kades yang sekarang di proses hukum karena terbelit penyelewengan anggaran Desa sebesar 600 juta.
BPD, tokoh masyarakat, LSM, Wartawan, saat mempertanyakan kejelasan uang Bankeu yang dipakai bayar utang, kepada Sekdes PLT Asep Karna, ia hanya menjawab tidak tahu. Apakah tidak tahu atau sengaja menutup nutupi hal itu. Kades yang kini sudah jadi pesakitan di Pengadilan pun saat jadi Kades tidak pernah memberitahukan asal usul uang itu dari mana.(5/11/21).
Kasubag Pemerintahan desa Aten, ketika diminta tanggapannya tentang hal ini hari Kamis kemarin(4/11), diruang kerjanya mengakui pernah menasihati Plt yang juga merangkap sekretaris desa (sekdes), bahkan ingin melakukan mediasi pertemuan dengan tim penulusuran dari para penulis kuli tinta, agar bisa menjelaskan hal ikhwal yang telah dilakukannya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, (22/10), bahwa Dana (Banprov) sebesar 130 juta, yang seharusnya untuk billboard dan pagar balai desa, yang seharusnya sudah dikerjakan sejak bulan pencairan banprov 2021, hingga saat ini pembangunannya terbengkalai.
Warga pun keluhkan hal itu, bahkan salah satu tokoh di desa tersebut mengatakan setiap di adakan musdus dan musdes tidak pernah tranparan, mereka mengakui tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan undangan untuk hadir dalam rapat tersebut sama sekali tidak ada. ungkap salah satu warga desa yang tidak mau disebutkan namanya pada wartawan pada saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2021).
Anggota BPD dan para tokoh tersebut mengatakan bahwa untuk anggaran banprov TA 2021, diakuinya memang benar telah di bayarkan untuk penyelesaian hutang pada salah seorang pemborong perinisial (A) sebesar 50 juta, tanpa mengadakan musyawarah terlebih dahulu, saat pendandatangan BPD pun terkesan di paksa, ketika pengambilan uang ke bank BJB di kawal langsung oleh sekdes dan babinmas setempat.
Tidak cukup sampai di situ saja lingkaran setan ini ternyata di ketahui oleh kasi PMD, karena pemborong dengan kasi PMD masih ada ikatan saudara, hingga cara penagihan dibantu Kasi PMD bersama wartawan setempat berinisial ( O), disinilah dugaan penyalahgunaan anggaran disalahgunakan, kebijakan tersebut diambil alih oleh PLT / sekdes Asep Karna, karena kepala desa definitif terjerat masalah pidana dan kini dalam proses menjalani persidangan.
Ade auditor dari inspektorat menjelaskan ketika dikonfirmasi (04/11) ditempat kerjanya, bahwa memang telah melakukan pengawasan atas dugaan yang disangkakan semua pihak dari warga masyarakat desa tersebut, namun pada saat itu sekitar bulan juli dalam pemeriksaan bantuan dana yang dikucurkan ke desa tidak termasuk bantuan keuangan provinsi, karena menurutnya belum ada realisasi penerimaan, jadi hanya pemeriksaan sebelumnya saja, kilahnya mengakhiri pembicaraan.***Lika - Iwan Singadinata