MEDIATINDAK.COM, Pores Tasikmalaya. Polda Jabar.
Berdasarkan Surat keutusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 03/KB/2021. Menteri Agama No.384 tahun 2021.Menteri Kesehatan No. HK. 01.08/Menkes/424/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.
1. Mastikan bahwa dilakukan upaya upaya untuk mengurangi penularan sebanyak mungkin di komunitas tersebut.
2. Memastikan bahwa telah memiliki Sistem yang baik didalam sistem Sekolah untuk dapat memantau kesehatan siswa dan pengajar.
3. Memastikan ada komunikasi, yang baik dengan siswa itu sendiri serta orang tua Sehingga
Mereka tau apa yang harus dilakukan jika seorang siswa sedang tidak sehat atau jika seorang guru tidak sehat.
4. Memastikan adanya ketentuan yang baik disekoah, untuk meminimalkan pengurangan, dan meminimalkan peluangnya penyebaran virus Covid -19.
(06/11/2021)***Redi/Dudi
Sumber : Covid-19.go.id