-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

UNGKAP PINJOL ILEGAL BARESKRIM POLRI SITA UANG RP.20.4 M.

Selasa, 26 Oktober 2021, Selasa, Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T22:36:20Z


Jakarta, mediatindak.com 
- Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita Uang sebesar Rp. 20.4 Milyar terkait dengan pengungkapan kasus Pijaman Online (Pinjol) ilegal.

Diketahui Uang tersebut didapat saat dilakukan penangkapan terhadap "JS " selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok "Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama" ( KSO SAB ), Serta Ketua Koperasi berinisial " SR " dan " MDA ".


" Uang senilai Rp.20.4 Milyar, disita melalui Rekening Bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, serta uang senilai Rp.11 juta. Dari rekening yang sama. 


Dari tersangka "SR" disita pula satu unit ponsel, Kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, SH, S.Ik,  M.Si.

(26/10/2021)***Dudi/Redi

Komentar

Tampilkan

  • UNGKAP PINJOL ILEGAL BARESKRIM POLRI SITA UANG RP.20.4 M.
  • 0

Terkini