Jakarta, mediatindak.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita Uang sebesar Rp. 20.4 Milyar terkait dengan pengungkapan kasus Pijaman Online (Pinjol) ilegal.
Diketahui Uang tersebut didapat saat dilakukan penangkapan terhadap "JS " selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok "Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama" ( KSO SAB ), Serta Ketua Koperasi berinisial " SR " dan " MDA ".
" Uang senilai Rp.20.4 Milyar, disita melalui Rekening Bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, serta uang senilai Rp.11 juta. Dari rekening yang sama.
Dari tersangka "SR" disita pula satu unit ponsel, Kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, SH, S.Ik, M.Si.
(26/10/2021)***Dudi/Redi