MEDIATINDAK.COM, Polres Ciamis - Unit Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan penertiban jam operasional tempat hiburan di wilayah Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Sebanyak 3 personel unit patroli Satuan Samapta pada Selasa malam, 19 Oktober 2021, melaksanakan penertiban tempat hiburan di wilayah pusat kota Kabupaten Ciamis. Ini dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Level 3 di Kabupaten Ciamis yang mengatur waktu jam operasional tempat hiburan," ujar Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., pada Rabu (20/10/2021).
AKP Cecep menjelaskan penertiban ini dilakukan di dua lokasi hiburan, yakni Jendela Coffe Ciamis dan Cafe Space Ciamis. Dimana petugas hanya menekankan kepada pengelola tempat hiburan untuk tidak melewati batas jam maksimal buka.
"Selain masalah batasan waktu, kami juga mengingatkan kepada pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari penyediaan sarana prasarana alat pencuci tangan, dan penyediaan handsanitizer serta pembatasan jumlah pengunjung di setiap ruangan," kata AKP Cecep.
AKP Cecep berharap pelaksanaan protokol kesehatan bisa dilaksanakan secara maksinmal. Sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dan aman ketika berkunjung ditempat hiburan di wilayah Kabupaten Ciamis. "Penertiban dilaksanakan secara pendekatan humanis dan persuasif agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Selama kegiatan berlangsung aman, nyaman dan kondusif," pungkasnya.
Deded. Skr/Redi