Tasikmalaya, mediatindak.com - Penerapan manajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di pemerintahan kota Tasikmalaya masih lemah. Diduga pengawasan yang tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja tidak mematuhi K3. (kesehatan dan keselamatan kerja).
Salah satunya proyek Pemeliharaan jalan Sukarindik-bungursari Kelurahan Sukarindik kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya (PAKET II) dengan anggaran Rp.1.304.460.000 yang bersumber dari Bantuan Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021, di duga mengabaikan UU no.1 tahun 1970 dan UU no.23 tahun 1992 karena tidak ada satupun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pengerjaan proyek tersebut.
Selain itu menurut Doni (41) mengatakan "menurut saya sangat mengganggu pasalnya pelebaran ini di biarkan memanjang, selain itu di beberapa tempat tidak di beri pembatas jalan dikhawatirkan terjadinya kecelakaan."pungkasnya
Ketika mediaTindak mewawancarai salah satu pegawai mengatakan "saya tidak tahu apa-apa silahkan tanyakan saja ke pelaksana, kebetulan sekarang pelaksananya tidak ada "pungkasnya.
Reporter : Jer