MEDIATINDAK.COM, KARAWANG - Pelaksanaan Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah covid-19 di Kecamatan Ciampel, dalam rangka penerapan PPKM level II yang dilakukan oleh Polsek Ciampel pada hari Kamis 21 Oktober 2021.
Operasi tersebut berdasarkan Inpres No.6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar No. 72/KS 13/HUKHAM dan SE Bupati Karawang Nomor:443/72-Disperindag.
Ops yustisi kali ini menyasar wilayah Dusun Waringin Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang yang dipimpin Wakapolsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Iptu Hasian Sibarani.
Wakapolsek bersama personil gabungan tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 Kecamatan Ciampel yang terdiri dari 6 personil Polsek Ciampel, 3 personil Satpol PP dan 2 staf perangkat kecamatan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mematuhi prokes 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Tak terkecuali para pedagang disekitaran berlangsungnya Ops yustisi juga turut dihimbau.
Wakapolsek menjelaskan bahwa Polsek Ciampel Polres Karawang memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan pencegahan penyebaran virus corona dengan membatasi jam operasional pasar dan pembatasan kegiatan sampai pukul.19.00 Wib.
"Kita menghimbau kepada para pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan prokes 3M untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19"
Hasian menambahkan, "laporkan segera ke Polsek Ciampel bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
Kegiatan ini menghasilkan 120 teguran lisan kepada masyarakat, 25 tindakan sosial serta 10 hukuman fisik ringan seperti push up.
Personel gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 145 pieces.
Deded. Skr/Redi