MEDIATINDAK.COM, Jakarta, Polri memastikan bshwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan hingga penghentian, kasus dugaan pemerkosaan diluwu timur Sulawesi Selatan (Sulsel)., Sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu, Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindak lanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu timur pada tanggal 9 Oktober 09 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Revertum bersama dengan ibunya, serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu.
"Hasil pemeriksaan atau Visum dengan hasil ke tiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda tanda kekerasan, "Kata Argo dalam keterangannya dijakarta baru baru ini.
Sementara itu dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda tanda trauma pada Ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anaknya tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayslahnya," ujar Argo. (11/10/2021). (***) Redi