MEDIATINDAK.COM, Polda Jabar.
Direktorat Reserse dan krimina Khusus (Diskrimsus,) Polda Jabar. Mengrebek kantor Perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 jalan Prof. Herman Yohanes samirono, caturnunggal kecamatan Depok kota Yogyakarta, DIY, pada Kamis kemarin.
Pada pengrebekan yang dilakukan tim subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan 83 orang debt colletor yang berada di ruko tersebut.
" Penggerebegan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY.
Tim mendapatkan sebuah pakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rakhman, SH,.
Dir Krimsus Polda jabar mengatakan, kantor Pinjol yang digrebek tersebut, membawahi puluhan Aplikasi Pinjol.
"Ada 23 Pinjol ilegal dan satu yang terdaptar OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )," Kata Arif.
Dir Krimsus Polda Jabar menjelaskan pengungkapan ini berawal adanya korban Pinjol, dengan Not laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tanggal 14 Oktober 2022, a,n. Pelapor berisisial, TM.
Korban dalam kondisi terbaring dirumah sakit, karena sakit. Akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu, Pihaknyapun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.
" Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol yang meneror korban," Kata Dir Krimsus Polda Jabar.
Setelah itu, diketahui pelaku pelaku kolektor pinjol ilegal itu, berada diwilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan berkordinasi dengan Polda DIY.
Tim gabunganpun langsung berangkat mengrebek sebuah ruko diwilayah samironocatur Nunggal kecamatan Depok kota Jogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.
Polisi mendapat praktik Pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan oleh sebanyak 83 orang.
Seluruh orang yang berada didalam ruko tersebut langsung diamankan berikut dengan Barang Bukti ditemukan 105 Ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.
Hasil dari pemeriksaan sementara adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang itu, diantaranya, WALLIN, TUNAI CPT, DANATERCEPAT, PINJAM UANG, KANTONG UANG, SUMBRT DANA, WADAH PINJAMAN, SAKU 88, PAHLAWAN PINJAMAN, PINJAMAN TEMAN, KREDIT KITA, BOS DUIT, MONEY GAIN, DOKUKU, DAILY KREDIT, TARIK TUNAI, UANG INSTAN, TUNAI GESIT, KAPTEN PINJAM, DANA HARAPAN, DUIT LANGIT, COINZONE, SAKI UANG, Dan satu aplikasi terdaptar dalam OJK, Bernama ONEHOPE.
Dalam.kasus ini, Polisi terapkan pasal 48 Jo Psl 32 ayat (2) , dan atau pasal 45 Jo pasal 29 , UU ITE No.11, Tahun 2008 dan atau pasal 62, ayat (1) Jo hurupfUU No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.(16/10/2021)
Deded. Skr/Mr. Redi