TASIKMALAYA.mediatindak.com--(31/10/2021). Penulis sengaja menyajikan perihal ini, akibat ulah segelintir orang yang mengaku jurnalis menjadi Beking Dinas yang ada dilingkungan Pemkab setempat.
Setiap masyarakat tentu mendambakan keadaan yang tenang, aman, dan teratur. Atas dasar inilah setiap masyarakat tidak menginginkan situasi yang kacau dan tidak menentu, namun, kondisi normatif tersebut tidak selalu bias terwujud secara utuh.
Banyak penyimpangan sosial yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat, yang berawal dari ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan.
Dalam sajian media massa, baik elektronik maupun media cetak dan online sering kita membaca berbagai contoh penyimpangan sosial yang terjadi. Seperti korupsi para pejabat didaerah, hubungan seks di luar nikah, tawuran pelajar, homoseksual, atau sekelompok remaja yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang (narkoba, psikotropika).
Perilaku-perilaku seperti ini, jelas merugikan masyarakat melanggar aturan dan peraturan serta tidak ada kesesuaian dengan nilai - nilai dan norma yang berlaku, sangat menggangu keteraturan sosial (sosial order).
Maka dari itu diperlukan adanya suatu kontrol sosial, sebagai upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di-masyarakat.
Kondisi seimbang akan terjadi jika ada keserasian antara perubahan dan stabilitas yang ada tentunya.
Pengertian Kontrol sosial.
Kontrol sosial adalah metode yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta mengarahkan individu anggota masyarakat untuk bertindak sesuai norma dan makna nilai sosial yang sudah ada dan terlembaga dalam masyarakat dengan sifat formal berupa perundang-undangan ataupun non formal yang berlaku pada dasat istiadat tertentu.
Sehingga kontrol sosial ini menjadi tindakan pengawasan yang dilakukan dari suatu kelompok kepada kelompok lain guna memberikan arahan terhadap peran-peran individu dan kelompok sebagai bagian dari anggota masyarakat agar tercipta situasi bahkan keadaan kemasyarakatan yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Kontrol Sosial Menurut Para Ahli :
Bruce C. Cohen, Kontrol sosial ialah metode ataupun cara-cara yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok luas tertentu.
Joseph S. Roucek, Kontrol sosial adalah segala proses sosial dan interaksi sosial yang sudah direncanakan atau yang belum diencanakan, yang memiliki sifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Peter L. Berger, Kontrol sosial ialah berbagai cara atau upaya yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
Peran Media Sebagai Kontrol Sosial.
Media massa dapat berperan dalam segala aktivitas individual, maupun organisasi, termasuk sebagai salah satu sumber informasi dalam pengambilan keputusan manajerial. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang benar tentang fungsi dan peran media massa itu sendiri, sehingga segala keputusan yang diambil tepat adanya.
Media massa sebagai wadah penyampaian informasi, media hiburan, dan pendidikan, juga berfungsi sebagai kontrol sosial.Media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sosial.
Karena perannya yang sangat potensial untuk mengangkat dan membuat opini publik sekaligus sebagai wadah berdialog antar lapisan masyarakat.
Pada dasarnya, efektivitas yang dihasilkan dari fungsi ini (kontrol sosial) bergantung pada integritas media itu sendiri.Selain itu, juga bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap media yang bersangkutan. Untuk itu, sebagai pranata sosial yang menjadi corong informasi utama masyarakat, media pun harus memerhatikan integritasnya sendiri.
Bila tindakan oknum yang mengaku jurnalis menghalangi pewarta melakukan tugasnya untuk mendapatkan informasi dari Pejabat Dinas tertentu, termasuk pelanggaran pidana?.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Sumber: berbagai literatur pribadi. (Bag.I)***Iwan Singadinata.