MEDIATINDAK.COM, Polres Ciamis - Kepolisian Sektor Cikoneng Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level 3. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di dua kawasan yang berada di wilayah hukum Polsek Cikoneng.
Kedua titik itu yakni kawasan Pasar dan Pertokoan Sindangkasih, serta Simpang Tiga Cikoneng menuju Desa Kujang. Kegiatan ini dilakaanakan secara bergantian oleh jajaran personel Polsek Cikoneng, pada Selasa (19/10/2021).
Operasi yustisi ini di bawah kendali operasional Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin Tasripin dan melibatkan sejumlah anggota Polsek Cikoneng. Mereka diantaranya Aiptu Paryana, Aiptu Andi juandi dan Bripka Abdul Rohman.
Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin Tasripin mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan PPKM Level 3. Dimana sejumlah petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pelanggar protokol kesehatan dan kebijakan PPKM Level 3.
"Operasi yustisi ini kami masih saja menemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Ada 7 orang yang kami berikan teguran. Selain itu juga kami berikan 17 masker gratis kepada warga selama kegiatan," kata Kompol Ipin.
Selain itu, lanjut Kompol Ipin, tentunya petugas tidak lupa untuk selalu menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga sambil membagikan masker ke warga di sekitar pasar. Semoga masyarakat semaki sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Deded. Skr/Redi