MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya, Ratusan warga Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya ‘gerudug’ Gedung Bupati Tasikmalaya, Kamis 28 Oktober 2021.
Mereka datang untuk mendesak bupati agar memberhentikan kepala desanya yang diduga terindikasi kasus penggelapan dana desa.
Kedatangan warga ini menggunakan truk dan mobil bak terbuka tiba setelah adzan dzuhur. Warga tersebut menempuh perjalanan selama 3 jam, tetapi mereka bersemangat untuk menyampaikan tuntutannya.
Koordinator aksi, Muhammad Satriana Ilham alias Boy menuturkan, warga menuntut Bupati Tasikmalaya memberhentikan Kepala Desa Tawang, Mansur Supriadi dari jabatannya.
Diduga, kepala desa yang baru satu tahun lebih menjabat ini telah banyak menggelapkan anggaran di desanya.
Selain itu, honor staf dan aparatur desa dipotong atas kebijakan Kepala Desa yang tidak jelas dasar dan tujuannya.
"Maka kami datang ke Gedung Bupati jauh-jauh hanya ingin bertemu dengan pak Bupati dan meminta Mansur Supriadi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Tawang Kecamatan Pancatengah," tuntut Ilham.
Sementara itu Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan menyoal kasus Kepala Desa Tawang.
“Sesuai peraturan yang berlaku dan aspirasi dari masyarakat, Pemkab merekomendasi SK pemberhentian karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” kata Cecep.
Di tempat terpisah Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tasikmalaya Victor H Sitorus terkait kasus Kades Tawang pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Semua bahan dikumpulkan dan proses penyelidikan ada tahapannya harus ada bukti,” ungkapnya.
Pihaknya sudah menemukan fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ada kerugian negara 399 juta.
“Kami akan melakukan pengkajian dan penyelidikan dalam waktu 60 hari, jika tidak bisa mengembalikan akan dipertimbangkan,” jelas Victor.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang memiliki fakta kasus Kades Tawang agar memberikan laporannya untuk bahan penyelidikan kepolisian.
Reporter : Ade
Editor : Redi