Polres Tasikmalaya,mediatindak.com-Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, S.Ik,. M.M. C.P.H.R. Yang didampingi kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Dipraja, dan KBO Narkoba Polres Tasikmalaya IPDA Caryadi,.
Bertempat di halaman Mapolres Tasikmalaya, pada hari Selasa pagi,19/10/2021, Telah dilaksanakan Konference Pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis Ganja di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Atas dasar dari Laporan Polisi Nomor, :LP. A /232 / X / 2021 / SPKT / RES TSM / JBR, tanggal 18 Oktober 2021.
Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya, "Telah ditemukan tanaman jenis ganja, sebanyak 21 tangkai/pohon ganja (yang langsung dijadikan sebagai barang bukti)disebuah areal kebun, yang beralamat di kampung Datar waru Desa Sukamaju kecamatan Bantarkalong kabupaten Tasikmalaya." Dengan tersangkanya bernama
" Iwan" Alias Patek Bin Suparman." Ungkap Kapolres.
Dalam keterangannya tersebut Kapolres Tasikmalaya menambahkan bahwa dengan barang bukti yang ada, maka "Iwan " akan di jerat dengan pasal yang diterapkan.
Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) Jo 127 Ayat (1) A UU RI No. 35 Th. 2009, dan Pasal 114 Ayat (1), "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian Pasal 111 Ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 Ayat (1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.Ik, MM, C.P.H.R.,***Dudi Daudi