-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasus Tewasnya Mertua Dan Menantu Di Sukarame, Yang Diduga Karena Tertimpa Saung Kini Kembali Di Ungkap Oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Tindak Online
Senin, 11 Oktober 2021, Senin, Oktober 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T10:26:42Z

MEDIATINDAK.COM, Polres Tasikmalaya. Peristiwa yang telah menimpa dua orang warga yang ditemukan meninggal dunia di Kolam yang diduga tertimpa saung di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame, pada Selasa (28/09/21) Akhirnya kini terungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Senin (11/10/2021).     


Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya telah dapat  memastikan bahwa kedua korban tersebut  ternyata tewas akibat tersengat aliran listrik yang dipasang dibambu saung kolam ikan tersebut.

Demikian keterangan  yang dipaparkan Kapolres Tasikmalaya dalam Gelaran jumpa Pers oleh Kapolres Tasikmaya yang didampingi Kasat Reskrim di Halaman Mapolres Tasikmalaya.


Lebih Jauh dikatakan Kapolres, AKBP Rimsyhtono, S. Ik, M.M,. CPHR,.

"Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban, Dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik."Kata AKBP Rimsyahtono,  Jajaran Polres Tasikmalaya

berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu Senin (4/10). Bahwa Jenazah Enan/Dadan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik, yang telah meberikan keterangan bahwa benar meninggalnya kedua orang tersebut diakibatkan oleh Sengatan Listrik," Ujar Kapolres, dan Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu. 


Maka dari hasil otopsi tersebut ditemukan di tubuh kedua jenazah korban ada bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik.      Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak Polisi menetapkan bahwa pemilik kolam ikan yang berinisial D alias A (54) th ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami kini telah amankan pemilik kolam Ikan yang memasang Listrik di Saungnya tersebut, Menurut pengakuan  Pelaku bahwa jebakan listrik ini sengaja di pasang dengan alasan  untuk menghalau hewan, dan karena seringnya ada pencurian pada ikan dikolamnya,."Kata Rimsyahtono menjelaskan.


"Pelaku kita amankan dan dikenakan  pasal 359 KUHP Pidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.  Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara," terang dia." tambah Kapolres.


Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengakui bahwa dirinya memang memasang  jebakan listrik tersebut dengan tujuan untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang," tuturnya.

Deded. Skr/ Mr. Redi.

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Tewasnya Mertua Dan Menantu Di Sukarame, Yang Diduga Karena Tertimpa Saung Kini Kembali Di Ungkap Oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
  • 0

Terkini