Jakarta, mediatindak.com-- Intruksi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo kepada Para Kapolda dan Jajarannya diseluruh Indonesia, dengan Surat telegram, Nomor ST/2162/X /HUK 2.8/2021/ pertanggal 18/10/2021.yang berisi antara Lain ;
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara Prosedural, transfaran dan berkeadilan.
2. Melakukan Penegakkan hukum secara tegas, dan keras terhadap anggota Polri, yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas, tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4.Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi Operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mempedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai dengan peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan Dalam tindakan kepolisian.
6. Memberikan penekanan, agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan yang sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactickal wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat Pengawasan Pengamanan dan Pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa, yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam.pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional, Khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung dilapangan.
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat Pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP, dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishmen atau sangsi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tanggung jawabnya. (21/10/2021)***Dudi Daudi/Redi RH