MEDIATINDAK.COM Gowa - Kasus perkara Asriani Daeng Siang versus Mince Anna , yang merebak dan kembali bergulir di Polres Gowa setelah menelan waktu kurang lebih setahun tanpa ada kepastian hukum, meskipun pelimpahan awal pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa, menolak seperti pemberitaan Online yang terpublis,
Asriani Daeng Siang yang terlaporkan dengan dugaan penggelapan oleh Mince Anna dan terproses dalam berita acara pemeriksaan oleh Oknum penyidik Ipda Ariyanto, S.PSi terhadap tuduhan perempuan Mince Anna , ichwal perlengkapan sekolah alias baju usaha kesehatan sekolah(UKS) berupa pakaian dokter kecil, foto Presiden, Wakil Presiden, foto Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel, foto Bupati/Wakil Bupati Gowa, foto Lambang Garuda, Tongkat Pramuka, Kotak dan obat P3K.
Asriani Daeng Siang dalam proses penyidikannya, mengakui banyak keganjalan yang dialami berindikasikan diskriminatif antar pelapor dan terlapor, " tuturnya di sela sela rapat konsolidasi, soliditas calon anggota/pengurus PD IWO GOWA, Rabu (20/10) sekitar pukul 17.30.
Sikap dan perlakuan oknum penyidik di Bagian Tahbang Reskrim Polres Gowa yang di nilai Asriani Daeng Siang, diskriminatif, tidak proporsional, dan profesional, ia merasa tertekan ala (gaya) oknum penyidik yang menekan kejiwaannya," akuinya.
Tekanan dan gaya diskriminatif antar pelapor dan terlapor sehingga melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Gowa, Cw Kasi Propam Polres Gowa ditembuskan Kapolri, Kapolda Sulsel Kabid Propam Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel hingga Kejaksaan Negeri Gowa tanpa melupakan penggiat LSM dan Wartawan media cetak dan Online.
Menurut Asriani Daeng Siang didampingi suami, Najamuddin Daeng Serang," laporan dan pengaduan permohonan perlindungan hukum itu, sudah masuk dan diterima petugas, Kamis (21/10), semoga. (Abd Wahid)