MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - LSM TEAM 9 Tasikmalaya mendatangi POLRESTA Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan melakukan Audiensi atas Ketidakpuasan terhadap Hasil Pemberitahuan Penyidik tentang Pengaduan Masyarakat yang di Assessment kan oleh LSM TEAM 9 Tasikmalaya. Kamis, 21/10/2021.
Audiensi tersebut dilakukan atas adanya ketidakpuasan yang dinyatakan secara eksplisit didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang menyatakan bahwa Kerugian Keuangan BPNT Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung sudah dikembalikan kepada para KPM BPNT Desa Pagersari.
Laporan Pengaduan (LAPDU) dari LSM TEAM 9 Tasikmalaya tidak dapat di tindak lanjuti kepada Proses Penyelidikan, dengan alasan Kerugian Keuangan BPNT tersebut sudah di kembalikan kepada para KPM, maka Tindak Pidana kepada yang di duga Teradu yakni Ketua BUMDes Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung tidak dapat dikenakan alias bebas dari pertanggungjawaban secara hukum.
Alasan tersebut diakibatkan adanya SKB 3 mentri, yang menyatakan tatkala diduga adanya TIPIKOR, maka yang diduga Pelaku cukup dalam jangka waktu 60 hari mengembalikan tingkat kerugian keuangan negara, maka hilanglah tuntutan hukum nya.
"Hal ini amat sangat kontradiksi dengan asimilasi proses penegakan hukum di Indonesian, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, dan sudah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yg telah disempurnakan oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan TIPIKOR, yang menyatakan bahwa Apabila kerugian negara telah dikembalikan, maka tidak menghilangkan tuntutan pidana nya" Kata M. Guntur Aprilianto,SH sebagai Kabiro 1 Bidang Hukum, Advokasi dan HAM LSM TEAM 9 Tasikmalaya.
Sementara Ustad Hilal, penasehat LSM T9 sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Pagersari, mengatakan, "Kami selalu dibenturkan dengan alasan SKB 3 Menteri. Yang isinya diantaranya karena, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut ke penerima manfaat, Kami bersama masyarakat merasa tidak puas dengan keputusan ini. Menurutnya, pihaknya dan masyarakat bukan menyoroti nominal uang pada kasus dugaan penggelapan tersebut. Akan tetapi, lebih kepada tindakannya.
“Jadi yang kami pertanyakan adalah sanksi dari tindakannya tersebut. Terlepas dari ada dan tidaknya SKB 3 Menteri tersebut kami meminta ketegasan sanksi dari tindakan tersebut,” tegasnya.
Ustad Hilal pun menerangkan "terbongkarnya dugaan penyelewengan dan penggelapan ini ketika salah satu Dusun yaitu, Dusun Pamipiran tidak mengumpulkan kartu tersebut dan menerima uang bantuan secara utuh sebesar Rp 600 ribu sedangkan yang mengumpulkan kartu hanya menerima Rp 200 ribu. Mereka melakukan pencairan di e-Warung yang sama. Artinya, yang tidak mengumpulkan kartu mendapat 3 tahap full sedangkan yang mengumpulkan kartu ke BUMDes hilang 2 tahap, sebesar Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Lanjut Hilal, ia bersama LSM T9 dan elemen masyarakat Desa Pagersari akan terus menuntut kejelasan pada kasus ini. Sampai bisa dipahami dan diterima oleh masyarakat, "kalaupun kata pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selesai, menurut kami ini belum selesai. Alasanya, seperti tadi disampaikan, kami tidak puas dan tidak paham dengan hanya keputusan ini,” tandasnya
Pihak Hilal juga meminta kepada APH supaya bisa memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak BUMDes Pagersari juga pemerintah desa. "Karena keluhan masyarakat bukan hanya masalah BPNT saja. Masalah yang lain pun banyak. Diantaranya, keterbukaan informasi terkait modal BUMDes yang sudah dikucurkan pihak desa kepada BUMDes Pagersari,” pungkasnya. (Redi)