MEDIATINDAK.COM, POLDA JABAR.
Melalui Dir. Reserse Kriminal Khusus, menetapkan 8 orang tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pinjol) Kedelapan orang tersangka dengan inisial, GT, (24) MZ (30) AZ (34) RS (28) AB (23) EA (31) EM (26) RSS (28) Ditangkap di Kabupaten Sleman jogjakarta dan di Jakarta.
"RSS selaku Direktur PT. TII, GT sebagai Asistentn Meneger, AZ dan RS selaku HRD MZ bagian IT, dan AB sebagai peneror ( Desk Collector)," Ucap Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A, Chaniago, S.Ik, M.SI,.mengatakan bahwa dilokasi, Pada. Saat penggrebegan didapati 86 orang dan setelah diperiksa 8 orang menjadi tersangka, " ujarnya saat Conference Pers di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta, pada Kamis kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan banyaknya korban akibat Pinjol tersebut diantaranya ada yang sampai depresi, sakit bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan dari korban (TM) Atas laporan tersebut , Subdit V Dir. Reserse Kriminal khusus Pplda Jabar melakukan Patroli Siber dijaringan Internet dan media sosial.
Setelah melakukan Patroli Siber, Polisi mendapati adanya praktik Pinjaman online ilegal melalui Aplikasi dengan tunai cepat(TC)
Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB seaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat, kasar dan mengakibatkan korban depresi danndirawat di Rumah sakityang ada dinkota Bandung.,"
TM mengakui, dirinya melakukan pengancaman atas tekanan dari Direktur PT TII, yakni RSS, apabila TM tak melakukan pengancaman maka ia akan dipecat dari Perusahaan Pinjol tersebut.
Dari Pengungkapan kasus itu Polisi mengamankan 5 barang bukti berupa 8 unit HP, 5 unit laptop, 15 buah 15 Sim Card, 99 unit CPU, dan 1 buah mickro SD.
Atas Perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 48 dan 32, UU ITE, tentang ilegal acces, pasal 5O dan dan 34 UU ITE terkait kegiatan mempasilitasi perbuatanntindak pidana pasal 458 dan 29 UU ITE, terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI, no. 8 tahun 2010, tentang TPPU, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP yerkait perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 55 dan 56, terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.
"Ancaman paling rendah 4 tahun penjara, dan ancaman maksimal 10 tahun penjara denda paling rendah 750 juta,.dan paling tinggi 10 miliar, " ucap Kombes Pol Erdi A Chaniago. S.Ik,. M. Si.(22/10/2021)***Redi/Dudi