MEDIATINDAK.COM, Polres Karawang.
Bertempat di depan Mako Polsek Cibuaya dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid- 19 dan memberikan himbauan serta membagikan masker terhadap pelaku perjalanan dan penjual terkait dengan penyebaran Kasus Covid 19, yang di pimpin oleh Kapolsek Cibuaya IPDA E.LUKMANNULHAKIM dan 5 personil Polsek Cibuaya. Rabu (20/10/2021).
Kegiatan Ops Yustisi dan membagikan masker terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan memberikan Himbauan dan tindakan fisik seperti Pus up untuk menyadarkan mereka agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada pelaku perjalanan yang melintasi lokasi kegiatan ops Yustisi, Kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif serta humanis Kegiatan ini juga untuk mendukung kegiatan PPKM skala Mikro, sekaligus mengajak masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus
Adapun Jumlah masker yg telah dibagikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 250 Pcs.
Kapolsek mengatakan Selain patroli sekaligus secara rutin membagikan masker. Pembagian masker menyasar pusat aktivitas masyarakat seperti berkumpulnya warga karena rentan terjadi penyebaran Covid-19,” kata dia.
lanjut kapolsek, pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam pemakaian masker menjadi perhatian utama.
Pembagian masker tersebut merupakan dukungan dalam kegiatan PPKM di Kecamatan Cibuaya karena pandemi ini belum berakhir Karenanya, protokol kesehatan harus selalu ditaati kapan pun dan di mana pun.
Tujuan Ops Yustisi adalah untuk memastikan Disiplin Masyarakat dalam Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Kec. Cibuaya Kegiatan Kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum, Membagikan masker dan himbauan terhadap Mansyarakat tentang Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020.
Deded. Skr/Redi