Jakarta.mediatindak.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Ditifideksus), Bareskrim Polri mengungkap sindikat pinjaman online ilegal yang beroperasi diwilayah Jakarta, Sejlah barang bukti telah diamkan oleh Bareskrim Polri dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, jskarta pada Jumat lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Helmy Santika, SH,. S.Ik,. M,Si,. Mengungkapkan bahwa para pelaku bertugas menagih korban dengan cara memberikan pesan singkat berupa ancaman dan penistaan.
Dari hasil Polri berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti berupa monitor, modem, pool dan laptop yang digunakan pelaku untuk menipu korban korbannya.
(18/10/2021)***Dudi Daudi