Asep Karena Plt merangkap Sekdes Cibatuireng
TASIKMALAYA.mediatindak.com-(22/10/2021). Dana (Banprov) sebesar 130 juta, untuk billboard dan pagar balai desa, yang seharusnya sudah dikerjakan sejak bulan pencairan banprov 2021, hingga saat ini pembangunannya terbengkalai dan belum kelihatan fisik pekerjaanya.
Warga pun keluhkan hal itu, bahkan salah satu tokoh di desa tersebut, mengatakan setiap di adakan musdus dan musdes tidak transparan, mereka mengaku tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan undangan untuk hadir dalam rapat tersebut sama sekali tidak ada. ungkap salah satu warga desa yang tidak mau disebutkan namanya pada wartawan pada saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2021).
Anggota BPD (N) mengatakan anggaran banprov TA 2021 tersebut, diakui memang benar telah dibayarkan untuk penyelesaian hutang pada salah seorang pemborong perinisial (A) sebesar 50 juta, tanpa mengadakan musyawarah terlebih dahulu, saat pendandatangan BPD pun terkesan di paksa, ketika pengambilan uang ke bank BJB di kawal langsung oleh sekdes dan babinmas setempat.
Tidak cukup sampai di situ saja lingkaran setan ini ternyata di ketahui oleh kasi PMD, karena pemborong dengan kasi PMD masih ada ikatan sodara, hingga cara penagihan dibantu Kasi PMD bersama wartawan setempat berinisial ( O), disinilah dugaan penyalahgunaan anggaran disalahgunakan, kebijakan tersebut di ambil alih oleh PLT / sekdes Asep karna kepala desa difinitif terjerat masalah pidana dan masih dalam masa kurungan lapas.
Warga masyarakat berharap, pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas anggaran negara yang sudah dikucurkan ke desa Cibatuireng yang sampai saat ini tidak ada kejelasan pisiknya. "Kami minta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, jangan biarkan dugaan penyeleweng ini, kata warga.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kabupaten ITANG menjelaskan, bahwa Bantuan Keuangan dari Provinsi tahun 2021 seharusnya bisa segera dilaksanakan setelah anggaran itu dikirim ke rekening desa, apabila sampai tahun 2022 belum dilaksanakan maka itu dianggap melanggar aturan, pungkasnya.
"Kalau sampai saat ini belum dilaksanakan, maka akan jadi pertanyaan. Apabila PLT Desa ada alasan tertentu, itupun harus disampaikan dan membuat laporan ,"
Itang juga mengaku akan melakukan pengecekan terhadap hal itu. Ia menilai, jika terbukti benar sikap kepala desa cibatuireng dianggap ceroboh, secara administratif tindakan yang dilakukan ini sudah melanggar aturan.
"Kita akan segera panggil PLTnya untuk mengklarifikasi, karena saya menganggap ini ceroboh. Apabila ada sanksi itu kewenangan Provinsi, dan kita hanya memfasilitasi," tutur Itang mengakhiri jawabannya.***Lika - Iwan Singadinata.