-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aliansi Pencari Keadilan dan Supremasi Penegakan Hukum Demo di Polrestabes dan ATR/BPN

Tindak Online
Kamis, 14 Oktober 2021, Kamis, Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T06:59:25Z

 

MEDIATINDAK.COM, Makassar Sulsel - Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum berunjuk rasa (Demo) di depan Polrestabes Makassar dan Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar terkait beberapa laporan aduan Ishak Daeng Taba yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian Hukum yang diduga kuat adanya Konspirasi jahat dari para Mafia Tanah, oknum Penyidik Polrestabes dan oknum dari Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar pada Senin (11/10/2021). 


Adapun tuntutan dari Aliansi tersebut :

- Meminta Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan Perlindungan Hukum terhadap Ishak Hamzah terkait Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Miliknya. 

- Meminta Kapolrestabes mengintruksikan kepada oknum Penyidik Polrestàbes Makassar yang menangani laporannya agar Polri lebih Profesional, Transparan dan harus berjalan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). 

- Meminta Kapolda dan Kapolrestabes harus peka dalam menyikapi laporan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang di lakukan Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah. 

- Meminta DPRD Provinsi Sulsel membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil kedua bela pihak atas permasalahan lahan Tanah tersebut.

- Meminta Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar memeriksa Alas Hak Atas kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir yang dinilai cacat Hukum. 


Kordinator Lapangan, Syahrir Syam, SH mengatakan, bahwa Kami menuntut kepada pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar agar meninjau kembali berkas atau Alas Hak atas Kepemilikan dari Hj. Wafia Syahrir Istri dari H. Sahar Pemilik PT. Harfiah yang dinilai Cacat Hukum, "ujar Syahrir.


Begitupun dari beberapa laporan Aduan tersebut, lanjut Syahrir yaitu : - Tanggal 9 September 2021 dengan Nomor Aduan /887/IX/2021 di Polsek Tamalate tentang Pencurian (Pasal 362) dan Pengrusakan Barang tidak bergerak Pasal 170 KUHP yang dilakukan H. Longkeng, Ancu, Sibali dan Daeng Gala.

- Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Penyerobotan Tanah yang dilaporkan Hj. Wafiah terhadap Ishak Hamzah.

-Tanggal 4 Mei 2021 Nomor LP/B/140/2021/SPKT Polda tentang Pengrusakan Barang tidak bergerak dilakukan oleh Punna dan Yamin sampai saat ini belum adanya tindakan dari Penegakan Hukum terhadap Terlapor.

- Tanggal 14 Juni 2011 Nomor : 1672/K/VI/2012 tentang Pengancaman terdapat Saripuddin Mallawa.

- Tanggal 17 2012 Nomor : STPL/671/III/2012 tentang Surat Tanah (Rincik).

- Tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pencurian Papan Bicara yang dilakukan Mantan Kapolsek Tamalate, Suaeb Majid, "tutupnya.

(TIM)




Komentar

Tampilkan

  • Aliansi Pencari Keadilan dan Supremasi Penegakan Hukum Demo di Polrestabes dan ATR/BPN
  • 0

Terkini