Rekomendasi itu dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Sulteng yang menghadirkan Iptu IDGN yang di duga bersalah, Sabtu (23/10/2021). Sidang itu digelar setelah Bidang Propam Polda Sulteng memeriksa sejumlah saksi sejak 15 Oktober, 2021.
Sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin itu menyatakan bahwa mantan Kapolsek Parigi tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf atas perbuatan dari anggotanya dan hari ini menyatakan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat.
“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” ujar Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10)
Atas kasus dugaan asusila yang dilakukan anak buahnya itu, Rudy kembali memohon maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa sidang kode etik tersebut merupakan bentuk keseriusan dan profesionalisme Polri.
Menanggapi putusan itu Iptu IDGN sendiri telah mengajukan banding. Selain sidang kode etik, Iptu IDGN juga mananti proses pidana umum atas dugaan kasus yang sama.
“Pihak keluarga korban sudah mengajukan laporan pidana ke Polda Sulteng pada 18 Oktober dan sedang diproses,” Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Parigi Moutong itu dilaporkan korban dan keluarga ke Propam pada Jumat (15/10/2021).
Korban berinisial S (20) mengaku diajak Iptu IDGN untuk berhubungan intim dengan dalih ayahnya akan dibebaskan. Korban bilang kejadian itu bukan sekali dan janji pembebasan ayahnya tidak pernah terjadi. kejadian yang terbaru terjadi pada awal bulan Oktober.
Isi pesan singkat kapolsek tersebut ke korban. adalah Salah satu bukti yang dibawa terduga korban dan keluarga.
Editor : Redi