Polres Ciamis.tindak--- Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melalui Satuan Samapta melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan Alun Alun Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (06/09/2021).
Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh empat personel Sat Samapta yang sekaligus melakukan patroli dialogis kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis. Keempat personel yang bertugas diantaranya Bripka Wari M, Bripka Kurniawan, Briptu Asep Widiyansyah, dan Bripda Diki Adhi.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat agar terhindar dari paparan virus corona. Sehingga tumbuhnya kesadaran dari masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.
"Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan protokol kesehatan setiap hari, tidak hanya pada saat ada petugas saja, baik Polri, TNI, Pemerintah dan Satgas Covid-19. Kami disini hanya mengingatkan bahwa Covid-19 itu benar ada dan berbahaya apabila kita tidak waspada," kata AKP Cecep Edi.
AKP Edi menambahkan, Sat Samapta juga secara intens melakukan himbauan dan edukasi protokol kesehatan khususnya di kawasan pusat keramaian warga masyarakat. "Selain tindakan kepada warga yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker. Kami juga menyampaikan edukasi protokol kesehatan yang 5M," pungkasnya***.Deded. Skr/Dudi Daudi