Mediatindak.com, Polres Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melalui Satuan Samapta kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan PPKM Level 2 di wilayah Kabupaten Ciamis. Operasi yustisi kali ini digelar di kawasan Alun Alun Ciamis dan Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (26/09/2021).
Operasi yustisi yang dilaksanakan secara mobile oleh tiga personep unit patroli Sat Samapta. Ketiga personep itu yakni Brigadir Ayi Duddy, Bigadir Havizh, dan Bripda Diki Adhi.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan ini dalam rangka untuk melihat penerapan warga masyarakat Kabupaten Ciamis menerapkan kebijakan PPKM Level 2. Sebab kebijakan ini diambil pemeritah dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona.
"Kami masih saja menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dalam hal ini tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Sehingga 10 warga yang melanggar itu kami berikan teguran lisan sekaligus mengedukasi pentingnya menggunakan masker di masa pandemi Covid-19," katanya.
"Penggunaan masker secara baik dan benar menjadi salah satu cara yang efektif dan efisien agar kita terhindar dari paparan virus corona," tambahnya.
Selain memberikan tindakan, AKP Cecep menambahkan, pihaknya juga membagikan masker kepada warga selama pelaksanaan operasi yustisi secara mobile. "Pemberian masker ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga bahwa Polri itu peduli dan sayang agar tidak terpapar virus corona," pungkasnya.
AKP Cecep berpesan kepada maysarakat yang belum di suntik vaksin Covid-19, untuk segera di suntik. Polri membuka gerai vaksinasi presisi di seluruh Polres di Indonesia, tidak terkecuali Polres Ciamis yang menggelarnya diseluruh wilayah Polsek Jajaran. "Mari kita sukseskan percepatan herd immunity yang dicanangkan pemerintah," imbuhnya.
Deded. Skr/Dudi/Redi