Plat Nomor Kendaraan Dinas Diganti Seenaknya Saja, Kendaraan Tersebut Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
TASIKMALAYA, mediatindak.com--(8/9/2021). Penulis tak sengaja ada buah kendaraan dinas jenis sedan Inova milik pemerintah daerah berplat hitam dengan kode yang sama peruntukannya.
Tanda Nomor Kendaraan “TNKB” untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun),"
Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pada dasarnya kendaraan bermotor pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi, Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.
Mobil Dinas adalah salah satu fasilitas milik instansi yang dapat digunakan untuk melakukan suatu pekerjaan instansi atau dinas.
Kendaraan ini merupakan kendaraan dinas yang hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah, pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah. Jenis plat merah biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional, atau kendaraan sejuta umat bagi pegawai di instansi tersebut, akan tetapi penggunaan mobil dinas banyak di salah gunakan oleh pihak bukan peruntukannya.
Akankah Polres Tasikmalaya merazia kendaraan bermotor yang melakukan tindakan tidak terpuji, kita tunggu hasilnya, semoga.***Iwan Singadinata
.