MEDIATINDAK.COM, Jakarta - Sejak tanggal 6 September 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan dengan Sandi, "Anti Pil Koplo 2021" dengan target Produsen dan pengedar gelap obat keras / Berbahaya. Pada tgl 13-15 September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Kasus peredaran gelap obat obat keras dan Pyitropika oleh M dan dan kawannya( 8 0rang) dan disita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Heximer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, Aprazolam dari berbagai TKP, di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.
Dari Pengungkapan diatas didapat petunjuk bahwa obat obat ilegal yang disita berasal dari Jogjakarta. Tim Dithipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 wib, mengamankan Tersangka "WZ" dan saksi A di TKP Gudang Kasihan Bantul di Yogjakarta, kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yang diduga sebagai "Mega Cland " Lab untuk Produksi obat obat keras dimana ditemukan ; a. Mesin mesin Produksi Obat. b. Berbagai jenis bahan kimia / Prekursor Obat, C. Obat obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Dauble L, Irghapan 200 mg, yang sudah di Packing dan siap kirim.
D. Adonan / campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi Obat.
Tersangka WZ sebagai penanggung jawab gudang dan saksi AR (pekerja) menerangkan bahwa atasannya adalah Sdr, LSK Alias DA kemudian pada hari Rabu , 22 September 2021, sekitar pukul 00.15, wib, petugas menangkap Tsk "DA" di perum kec. Kasian kabupaten Bantul
Yogyakarta Berdasarkan hasil Interograsi DA bahwa masih ada satu pabrik lainnya terletak digudang Kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogjakarta sehingga pada hari Rabu, 22 September 2021, sekitar pukul 02,15 wib, Tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan Pabrik pembuatan dan Penyimpanan obat keras pada Senin, (27/9/2021).
DA berperan sebagai penerima pesanan dan Sdri, EY. (DPO/Pengendali ) dan mengirim obat kebeberapa kota di Provinsi DKI, Jatim dan Jabar, Kalsel. Tsk DA digajih oleh kakak kandungnya SDR. JSR alias J sebagai pemilik Pabrik yang pada hari Rabu 22 September 2021, sekitar jam O3,30 wib, berhasil ditangkap dirumahnya kecamatan Gamping Kab. Sleman Yogjakarta.
Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut dsudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal perhari.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir, dan kepada pengendali akan dikenakan TPPU.
Ini data data identitas para tersangkanya,
1.JSR Alias J, 56 tahun, Laki laki, wiraswasta, Kristen,Alamat Gamping Sleman Yogjakarta.
2.LSK Alias DA, 49 tahun, Laki laki, wiraswasta, Kristen, alamat kasihan Bantul Yogjakarta.
3. WZ, 53 tahun, laki laki, wiraswata, Islam, jarang anyar Jateng.
Adapun barang bukti yang disita oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Al
1. 1 Unit truk colt diesel, AB 8608 IS, .
2. 30.345.000, ( Tiga Puluh Juta Tiga ratus empat puluh lima ribu) butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 coil paket dus.
3. 7 buah mesin cetak Pil Hexymer, DMP dan Double L.
5. 2 buah mesin pewarna obat,
6. 1 buah mesin cording /printing untuk pencetak.
7. Bahan precusor antara lain berupa;
- Pollivhinil Pirolidon (PVP) 25 mg.
- Microchrystaline celulose (MCC) 150 kg
- Sodium Starch Glycolate (SSG)450 kg.
-Polyoxyektylene Glycol 6000 (PEG) 15 kg
- Dektromethorphan 200 kg.
- Trihexyphenidyl 275 kg
- Talc 45 kg.
- Laktose 6.250 kg.
8. 100 kg adonan Precusor pembuatan obat keras.
9. 500 kardus warna coklat.
10. 500 Botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Adapun Modus Operandinya,
Memproduksi obat obat keras yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI, kemudian mengefarkan ke berbagai
daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiran barang.
Pasal yang disangkakan,
1. Melanggar pasal 60 UU RI, no. 11 th. 2020. Tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197, UU RI No.36 th. 2009 ttg kesehatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500
.000 000. ( Satu Miliar Lima Ratius Juta Rupiah)
2. Sub Pasal 196 UU RI, No. 36, th 2009, tentang kesehatan yaitu setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,500.000 000,. ( Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah.)
3. Lebih subsider pasal 198 UU RI, no.36 th 2009 ttg kesehatan yaitu setiap orang yg tidak memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukan praktiek kefarmasian sebagaimana daksud dalam pasal 1O8, dipidana dg pidana denda paling banyak Rp Rp. 100 OOO OOO.OO ( Seratus Juta Ruipah)
4. Pasal 60 UU RI No.5 th.1997 ttg Pyikotropika dg ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda R.200 O00 000. ( Dua Ratus Juta Rupiah )
Dampak terhadap Kesehatan,
1. Depresi
2.Sulit berkonsentrasi, mudah marah.
3. Gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan atau berbicara.
4. Kejang kejang
5.Cemas/halusinasi.
Estimasi Produksi.
Jumlah obat keras ilegal yg bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi perhari adalah 14.000 000 butir pil berarti dalam satu bulan sebanyak 420
000 000,.butir.
Sumber. (Dir.TPN Bareskrim Polri.) 28/09/2021
Deded. Skr/Dudi D