-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pendapat Bupati Tasikmalaya Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pasantren Sebagai Usul Prakarsa DPRD

Selasa, 21 September 2021, Selasa, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T09:03:30Z


TASIKMALAYA. mediatindak.com
-Wabup H. Cecep Nurul Yakin mewakili Bupati yang berhalangan hadir dalam membacakan amanat pendapatnya pada rapat paripurna hari Selasa ini, mengatakan bahwa pada prinsipnya menyampaikan apresiasi dan dukungan yang sebesar-besarnya berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagai usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.


Menurut Ade Sugianto, mengutip apa yang tercantum dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah nomor 24 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, bahwa :

" Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 278 menyatakan, bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah. 

Peran penting investasi yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro kecil, dan koperasi. Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di daerah dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ".


Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini, menurut pandangan, secara umum disusun dalam upaya memberikan pedoman yang lebih praktis mengenai tata cara pemberian insentif dan kemudahan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan penanaman modal di kabupaten Tasikmalaya.


Bupati H. Ade Sugianto pada kesempatan ini menyampaikan beberapa saran.

1.Bahwa konsep insentif diberikan dalam bentuk pengurangan pajak daerah, dan pengurangan atau pembebasan retribusi daerah, kiranya perlu diperjelas pengaturannya, karena potensi pendapatan daerah berasal dari sektor ini. Harus dipastikan berkurangnya pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah dapat dikonversi menjadi dampak yang lebih baik dari adanya kegiatan penanaman modal oleh para investor/penanam modal.


2. Pengaturan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal memenuhi salah satu kriteria, sebagai berikut :

a. Memberikan kontribusi terhadap  peningkatan pendapatan masyarakat,

b. Menyerap tenaga kerja,

c. Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal,

d. Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik,

e. Memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto,

f. Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,

g. Pembangunan infrastruktur,

H.Melakukan alih teknologi,

i. Melakukan industri pionir,

j. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi,

k. Bermitra dengan usaha mikro kecil atau koperasi,

l. Industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri,

m. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah, dan/atau,

n. Berorentasi ekspor.


Dengan demikian hampir semua calon/penanam modal akan mendapat fasilitas pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sehingga perlu dipertimbangkan kembali apakah ada pengecualian ?.

3. Bahwa telah terdapat konsep pengaturan yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan verifikasi terhadap permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh tim verifikasi. Saran dan kiranya dapat ditambahkan tugas tim tersebut atau dibentuk tim lain yang fokus pada upaya penyampaian informasi dan/atau promosi mengenai daerah kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah yang berpotensi dan menjanjikan untuk tempat kegiatan/ usaha/kegiatan penanaman modal.

4. Hal lain kiranya akan disampaikan pada tahap pembahasan.


Selanjutnya bupati menyampaikan bahwa sama halnya dengan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, menyambut baik usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), mengenai rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.


Bersamaan dengan proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren pemerintah menetapkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren dengan istilah yang berbeda antara " fasilitasi " dan " pendanaan ", namun dalam konteks substansi mempunyai kesamaan.


Peraturan Presiden tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang 1.Fungsi pendidikan, 2.Fungsi dakwah, dan 3.Fungsi pemberdayaan masyarakat.


Dalam pasal 4 dinyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari 1. Masyarakat,

2. Pemerintah Pusat,

3. Pemerintah daerah,

4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan

5. Dana abadi pesantren.


Selanjutnya dalam pasal 5 dinyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berbentuk :

1. Uang,

2. Barang dan/atau,

3. Jasa.


Demikian pula dalam naskah Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dalam konsiderans menimbang disebutkan bahwa fasilitasi penyelenggaraan pesantren dilaksanakan untuk mendukung dan memperkuat :

1. Fungsi pendidikan,

2. Fungsi dakwah, dan

3. Fungsi pemberdayaan masyarakat.


Selanjutnya dalam pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, dinyatakan bahwa bentuk fasilitasi untuk mendukung fungsi pendidikan dapat berupa :

1. Bantuan sarana prasarana,

2. Bantuan program santri pintar, 

3. Bantuan operasional pesantren,

4. Bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.


Dalam pasal 27, bahwa bentuk fasilitasi untuk mendukung fungsi dakwah dapat berupa :

1. Pemberdayaan santri dan atau alumni pesantren dalam kegiatan keagamaan yang dilaksanakan pemerintah daerah,

2. Penugasan alumni pesantren sebagai pembimbing muatan lokal keagamaan dan atau pendidikan Diniyah atau nama lain yang sejenis pada pendidikan dasar,

3. Kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan tradisi pesantren.


Dalam pasal 28 dinyatakan bahwa bentuk fasilitasi untuk mendukung fungsi pemberdayaan masyarakat dapat berupa :

1. Bantuan keuangan,

2. Bantuan sarana dan prasarana,

3. Bantuan teknologi,

4. Bantuan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, dan/atau

5. Bantuan lain yang tidak mengikat.


Bentuk fasilitasi yang diatur dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 Raperda tersebut jika disimpulkan sama dengan bentuk fasilitasi yang dalam hal ini menggunakan istilah pendanaan sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Perpres 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.


Didalam Bab VII Pasal 33, dinyatakan bahwa selain pemerintah daerah, masyarakat baik secara perorangan, kelompok, badan dan atau organisasi masyarakat berhak dan dapat berperan serta dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pasal ini sesuai dengan pasal 4 Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dimana pendanaan atau dengan istilah lain fasilitasi bukan dan tidak semata-mata kewajiban yang hanya tertumpu pada pemerintah dan pemerintah daerah.


Bupati H. Ade Sugianto diakhir amanat pendapatnya yang dibacakan wakil H. Cecep Nurul Yakin menyatakan dengan demikian Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren inshaa Allah dalam waktu dekat akan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan harus difahami sebagai Perda yang mengatur bagaimana pemerintah daerah bersama-sama dengan pemerintah, pihak pesantren, dan masyarakat melakukan upaya optimalisasi penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi-fungsi pendidikan dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.


Disisi lain tentu pemerintah daerah dengan segala keterbatasan dan kondisi yang ada, dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah kabupaten Tasikmalaya tetap berkomitmen melaksanakan wewenang, tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan bupati menyampaikan kata dengan segala kerendahan hati memohon doa dari seluruh anggota dewan yang terhormat dan seluruh serta para undangan yang hadir, agar dapat menjalankan amanat yang diiembannya.***Iwan Singadinata

Komentar

Tampilkan

  • Pendapat Bupati Tasikmalaya Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pasantren Sebagai Usul Prakarsa DPRD
  • 0

Terkini