Mediatindak.com - TASIKMALAYA, (20/9/2021). Wakil Bupati H. Cecep Nurul Yakin bacakan sambutan Bupati H. Ade Sugianto yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa akhirnya pada hari ini rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura disetujui bersama menjadi peraturan daerah, setelah melalui serangkaian proses pembahasan bersama, terutama dengan Pansus DPRD serta konsultasi intensif dengan pemerintah provinsi dan kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Untuk itu bupati menyampaikan banyak terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pansus pembahasan Ranperda, juga kepada seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang terhormat serta semua pihak yang telah mendukung proses pembahasan, sehingga tercapai persetujuan Ranperda tentang penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura menjadi Perda.
Bupati selanjutnya mengatakan sebagaimana difahami bersama bahwa salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik adalah memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang berkenaan dengan kebutuhan air bersih, pungkasnya.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan tersebut, Pemda memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta sukapura.
Secara umum penyertaan modal ini merupakan pelaksanaan atas ketentuan diamanatkan, antara lain :
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
2. Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
3. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan
4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Jumlah penyertaan modal daerah, baik dalam bentuk uang dan/atau barang yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura sebesar Rp 43.087.918.099,00 (Empat Puluh Tiga Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Dari jumlah tersebut penyertaan modal yang sudah disetor pemerintah daerah sebesar Rp. 20.970.430.699,00 ( Dua Puluh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Dengan demikian menurut Bupati kewajiban penyertaan modal yang masih harus dipenuhi sebesar Rp. 22.117.487.400,00 (Dua Puluh Dua Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah). Untuk itu pemenuhannya ditetapkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan, dianggarkan mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2026.
Secara praktis dana penyertaan modal ini akan dimanfaatkan untuk mewujudkan strategi perusahaan yang telah dirumuskan sebagai berikut :
1. Optimalisasi dan/atau peningkatan K3,
2. Peningkatan cakupan pelayanan,
3. Peningkatan jumlah sambungan (SL),
4. Penurunan kehilangan air (NRW),
5. Peningkatan kompetensi dan kualitas SDM.
Strategi itu disusun untuk mencapai sasaran, yaitu :
1. Tercapainya sasaran penambahan jumlah pelanggan baru sampai tahun 2023 sebanyak 13.796 sambungan dengan penambahan rata- rata pertahun sebanyak 2.600 sambungan.
2. Meningkatnya kepuasan pelanggan menjadi rata-rata sangat puas khususnya untuk aspek pelayanan keluhan pelanggan perumda air minum Tirta Sukapura.
3. Teridentifikasi dan terukurnya kepuasan pelanggan dari beberapa aspek pelayanan sebagai basis program pengembangan dan perbaikan di seluruh wilayah pelayanan perumda air minum.
4. Meningkatnya keterlibatan dan peran serta positif pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan dan pengembangan sistem air minum di kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
5. Meningkatnya kepuasan pelanggan pada aspek pelayanan pelanggan melalui tersedianya media aplikasi sistem informasi rekening pelanggan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri kurang lebih 35 anggota dewan yang terhormat serta tamu undangan yang hadir dari unsur Forkopimda dan pejabat teras pemerintah daerah dan para camat se-kabupaten.***Red