MEDIATINDAK.COM Tasikmalaya - Pemerintahan (Pemdes ) Desa Sukaresik, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Salurkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Tahap II Bulan IX yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Mekanisme sesuai dengan aturan bahwa kita menyalurkan BLT , itu sesuai yang sudah di tetapkan sesuai dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) di setiap dusun. Itu sudah di tentukan hasil musyawarah dengan BPD dan di tentukan penerima manpaatnya.
Setiap bulan dalam penyerahan kita undang dan kita saksikan oleh semua bahwa kita berikan sesuai dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang ada terang Sriyosep M.SE.MM sebagai kepala Desa Sukaresik.Rabu 29/9/2021.
Lanjut Sriyosep.,"Namun di akhir ini bahwa dengan adanya tambahan bantuan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ini ada yang penerima manpaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ( DD) itu menerima bantuan yang lain.
Sehingga' ini di lakukan verifikasii lagi untuk penerima BLT ini' di perkenankan untuk memilih salah satu bantuan. Dan itu dilakukan dengan berita acara dan pembuatan surat pernyataan untuk saat sekarang.
Dan untuk kuotan Kelompok Penerima Manpaat (KPM) untuk Wilayah Desa kami, kita mempunyai 6 kampung dengan di beri kuota satu kampung 10 KPM jadi, dari Enam kampung keseluruhan 60 KPM.
Ia berharap bahwa dengan bantuan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat bahwa bantuan ini bisa membuat suatu inovasi untuk masyarakat. Kami tidak mengharapkan bahwa bantuan ini hanya di gunakan untuk konsuntip tapi di harapkan ini bisa menjadi suatu solusi bagi menambahnya pendapatan keluarga pungkasnya.
Reporter : Pardan