Oleh: Yuyun Suminah,A.Md (Seorang Guru di Karawang)
Perempuan dalam pandangan syariat adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki banyak keistimewaan. Berawal sebagai seorang anak dan akan tumbuh dewasa menjadi seorang istri dan ibu. Keistimewaan tersebut tentu perlu sebuah aturan untuk menjaga dan melindunginya. Bentuk penjagaan terhadap perempuan pun banyak dilakukan oleh pemerintah saat ini, diantaranya lahirnya peraturan Bupati (Perbup) di Cianjur Jawa Barat tentang pencegahan kawin kontrak.
Lahirnya Pelaturan tersebut pun diapresiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Namun, Perbup tersebut mengantarkan kepada pemberdayaan perempuan. Bagaimana menjadikan perempuan berdaya secara ekonomi karena diantara alasan perempuan bersedia melakukan kawin kontrak dilatarbelakangi oleh ekonomi. (antaranews.com 3/9/21)
Adanya kawin kontrak yang marak terjadi di tengah masyarakat hanya ada di sistem kapitalisme, sebuah sistem yang lahir dari peraturan manusia. Yang menilai baik buruk berdasarkan asas manfaat tidak peduli syariat melarangnya. Ini menandakan ada kegagalan sistem kapitalisme dalam menjaga perempuan baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraannya. Perempuan dalam sistem kapitalisme hanya dijadikan sebagai objek pemuas syahwat belaka.
Jauh berbeda yang ditawarkan oleh sistem Islam sebuah sistem yang aturannya lahir dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Semua aturannya terbaik bagi semua makhluknya termasuk bagi perempuan. Bagimana sistem Islam sangat menjaga keistimewaan seorang perempuan. Diantara penjagaan keistimewaan perempuan tersebut adalah:
1. Dalam hubungan dengan dirinya sendiri, perempuan diwajibkan menutup auratnya sebagai bentuk ketaatan kepadaNya dan menjaga kehormatannya. Perintah memakai jilbab (gamis) ada di surat Al-Qur’an surat Al Ahzab: 59) dan kerudung (Al- Qur’an surat An-Nuur: 31).
2. Dalam keluarga, perempuan mendapatkan posisi yang istimewa yaitu sebagai al ‘umm wa rabbatul bait yaitu sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Di pundaknya generasi tangguh dilahirkannya.
3. Dalam bermasyarakat, sistem Islam menjaganya dengan adanya aturan pergaulannya seperti larangan berdua-duaan dan bercampur baur dengan yang bukan mahromnya, kecuali untuk keperluan bersosial seperti di dunia kesehatan, di pasar dan lain-lain.
4. Dalam bernegara, perempuan dalam sistem Islam segala kebutuhannya akan dipenuhi sebagai haknya sebagai warga negara. Seperti pendidikannya, kesehatan dan lainnya. Termasuk menjaga perempuan dari segala celah yang bisa merusaknya baik dari segi moral, fisik maupun pemikirannya.
Bentuk penjagaan perempaun tersebut bukan hanya kepada perempuan muslim saja namun kepada perempun non muslim pun mendapatkan hak yang sama. Mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Maka dari itu, kebutuhan akan penerapan sistem Islam yang mampu menjaga dan mensejahterakan perempuan, bukanlah sebuah pilihan lagi melainkan menjadi sebuah kebutuhan. Untuk itu pula, dibutuhkan peran negara untuk menerapkan syariat Islam di tengah-tengah masyarakat. Jika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka keberkahan akan Allah turunkan dari langit dan bumi sebagaimana firman Allah SWT:
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (TQS. Al-A’raf: 96).***Penulis adalah kontributor media TINDAK di Karawang.