Majalengka,mediatindak.com-- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membekuk maling yang menargetkan motor-motor milik tetangga. Ada tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dijadikan sasaran target yang semuanya berada diberbagai desa di Kecamatan Dawuan.
Pelaku yang ditangkap berinisial R (23), warga Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Pelaku sudah membawa kabur motor merk Suzuki Smash dan Honda Beat.
Selain itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini juga telah menggondol tiga unit pompa air di dua lokasi berbeda, sepeda gunung, handphone maupun mesin diesel.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pengungkapan pelaku pencurian sendiri terungkap saat pelaku berhasil menggasak sebuah kendaraan bermotor roda dua milik seorang warga di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Jumat (23/7/2021) lalu.
Saat itu, pelaku yang sejatinya telah berhasil membawa kabur motor jenis Suzuki Smash tertangkap saat sedang melaju di Blok Babakan Indah, Desa/Kecamatan Kasokandel.
"Korban atas nama Agus sedang tertidur dan dibangunkan oleh rekannya pada subuh bahwa kendaraan roda dua yang terparkir di depan halaman rumah telah hilang. Korban langsung mencari keberadaan motor dengan sebelumnya telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dawuan," ujar Edwin, Rabu (1/9/2021).
Setelah terlihat dan menangkap keberadaan pelaku, jelas dia, petugas Polsek Dawuan Polres Majalengka dibantu korban langsung membawa yang bersangkutan ke kantor polisi. Di sana, pelaku mengaku bahwa telah mencuri sebuah kendaraan motor milik korban.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya, ternyata pelaku sudah sering kali mencuri di berbagai desa di Kecamatan Dawuan atau bisa dibilang masih tetangga karena masih sama-sama dari Dawuan dan ada 7 TKP. Selain motor, sejumlah barang yang berhasil dicuri, yakni pompa air, sepeda gunung maupun handphone," ucapnya.
Lebih jauh Kapolres menyampaikan, tujuan pelaku mencuri sendiri, yakni ingin memiliki barang-barang tersebut. Selanjutnya juga dijual untuk menghasilkan uang demi kebutuhan sehari-hari. Jelas Kapolres.
"Total kerugian para korban sebesar Rp 35.900.000. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," Tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Deded. Skr