Majalengka, mediatindak.com-Seorang pelaku pencurian yang menyantroni rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat, diringkus ) Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kusdinar mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (9/6/2021). Saat itu, pelaku berinisial S (36) masuk ke rumah tersebut sekitar pukul 02.27 WIB dini hari.
"Pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 juta," Ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kelengahan rumah korban yang tidak dalam keadaan penjagaan ketat karena penghuni rumah dalam keadaan tidur. Diduga, pelaku memanjat pagar tembok samping kanan rumah.
"Kemudian, pelaku memasuki rumah ruang tamu dalam keadaan pintu terbuka dan berhasil mengambil tas milik korban bernama Toha yang digantung di gagang pintu dan mengambil hp milik korban lainnya bernama Rafi yang disimpan di meja kabinet ruang tamu," ujar Edwin, Kamis (9/9/2021).
Atas dasar tersebut, jelas dia, kedua korban melapor ke Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka. "Menindaklanjuti laporan Polisi, unit Reskrim Polsek Majalengka Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui keberadaannya," ucapnya.
Pada Rabu (8/9/2021) pukul 13.00 WIB, sambung Kapolres, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu. Tepatnya, berada di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan di desa tersebut tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama. S ini sudah melakukan pencurian di 3 lokasi yang berbeda di wilayah Majalengka."
"Yang pertama di Kecamatan Jatitujuh dengan mencuri hp dan uang tunai, lalu di Kecamatan Jatiwangi dengan cara menipu dan menggelapkan satu unit sepeda motor serta di Kecamatan Ligung dengan cara menipu dan menggelapkan juga satu unit motor," jelas dia.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang berasal dari Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.***Yans/Tang