-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua BPD Desa Sukamulya Apresiasi Gerakan Masyarakat Menggugat

Kamis, 09 September 2021, Kamis, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T13:27:01Z

Ciamis, mediatindak.com-- - Ketua BPD Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Ron Ramdani, sangat mengapresiasi sekali mengenai audensi yang dilaksanakan di aula Desa Sukamulya Rabu (8/9/2021).


Ketika disambangi, ketua BPD Ron Ramdani S.Ip.menjelaskan, "mengenai adanya audensi ini, sebelumnya saya sangat mengapresiasi atas inisiasi dari pihak masyarakat melalui aliansi masyarakat menggugat, namun dalam hal ini mereka tidak melakukan gugatan tapi melakukan tuntutan, untuk itu kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya demi kebaikan pemerintah tata kelola pemerintahan desa Sukamulya berharap kedepan lebih baik lagi,

Lanjutnya "audensi ini dengan tema kami akan melakukan perbaikan untuk mencapai yang lebih baik lagi, dan untuk pembahasan audensi ini ada tiga poin yang pertama alur sirkulasi keuangan BUMDES, yang Kedua kepalidan data BPNT yang ketiga masalah aset desa.


Dan kami menghasilkan dalam audensi ini kami mendapatkan poin kami memberi waktu kepemerintah desa dan kepada lembaga desa lainya dedlain selama 3 bulan untuk perbaikan 


Masyarakat tidak boleh berhenti sampai sini kalau ada penemuan di pemerintahan desa atau tidak ada ke transfaranan dari pemerintahan desa sendiri di harapkan memberi masukan terhadap kami dengan keritik membangun terang  Ron Ramdani S.Ip


Hadir dalam Auden tersebut Kepala Desa Sukamulaya dan staf Desa, Ketua BPD dan Anggota, Kapolsek Cihaurbeuti, Babinkantibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan beberapa perwakilan dari Aliansi Masyarakat Mengugat.


Sementara Wakil Ketua BPD mejelaskan Yayat Ruhiat.yang saya serap hasil audensi ini yang pertama. Saya mengucapkan terimakasih bahwa ada sekelompok masyarakat desa Sukamulya yang memang peduli terhadap desa Sukamulya peduli melihat berbagai macam  ataupu yang ada di desa Sukamulya.


Tetapi sebetulnya' apa yang mereka tuntut apa yang mereka pertanyakan itu adalah bagian tugas pungsi BPD sebetulnya, hanya mungkin selama ini  komonikasi antar kami dengan mereka tidak terjadi dengan  harmonis.Dan mereka datang kesini menyampaikan secara langsung tidak menyalahi aturan sepanjang apa yang saya katakan tadi tidak keluar dari pada koridor yang mereka tuntutkan jangan di tunggangi jangan di bumbui oleh unsur unsur lain.


Daripada hasil ataupun penyerapan aspirasi yang sangat sangat bagus untuk BPD semua yang mereka tuntutkan insya Alloh akan kami jalankan sepanjang lurus lineal dengan aturan. 


Karena apa, setiap apapun yang terjadi di desa seperti pembangunan  ataupun aset segala macam kan sudah dilaporkan oleh pemerintahan desa dan selama ini tidak ada temuan 


Terkait dengan paska musyawarah ini kami juga akan merapatkan barisan di pemerintahan desa Sukamulya sendiri kemudian di kelembagaan, menyikapi ini tidak bisa di biarkan kalau ini di biarkan maka masalah akan semakin besar .


Ketidak puasan masyarakan bisa di tumpahkan dengan berbagai cara dan kami berkewajiban menjaga kondusifitas desa Sukamulya kami tidak ingin masalah ini melebar.


Dan kami akan fokuskan ke pemerintahan desa Sukamulya sanggup tidak melaksanakan ini semua, dan juga mungkin dengan kerja sama kami kelembagaan yang ada di desa sukamulya.


Ia berharap pertemuan pertemuan seperti ini harus tetap di jalankan walaupun tidak dalam forum ini. Misalkan sebab aspirasi masyarakat yang jelas adalah merupakan keinginan mereka  ke inginan  masyarakat yang harus di akomodir oleh pemerintahan desa pungkasnya.,"


Fadli Muhamad (Aji) menjelaskan," atas dasar dorongan dan Usulan Masyarakat Desa Sukamulya, mengenai penilaian kinerja Aparatur desa, dirinya membuat Aliansi masyarakat Mengugat, untuk Audensi atau menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintahan Desa, antara lain tentang Keberadaan Bumdes, tentang BPNT, dan Hak Atas Aset Desa. Semua tuntutan ini kami memiliki bukti dan data  lengkap,” tegasnya.


Lanjut Aji, semua usulan yang diajukan terjawab sudah, meski ada beberapa poin jawaban dari pihak Bumdes yang dianggap belum puas, Aliansi Masyarakat Menggugat memberi luang waktu selama 3 Bulan kedepan untuk perbaikan dan perubahan atas usulan yang di sampaikan nya,***Pardan

Komentar

Tampilkan

  • Ketua BPD Desa Sukamulya Apresiasi Gerakan Masyarakat Menggugat
  • 0

Terkini