Mediatindak.com, Polres Sumedang - Sat reskrim Unit PPA Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial A ( 60) tahun yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Jatitujuh, Kab. Majalengka.Selasa ( 28/9/21 ).
Penangkapan bermula dari laporan orang tua Korban N.R yang melaporkan bahwa anaknya saudari D. Umur 9 tahun yang telah di cabuli kakek tirinya ( 9/8/21 ) Ds. Legok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang.
Kasat reskrim AKP. Yanto Selamet menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Palaku melakukan pencabulan dari tahun 2017 ketika korban sedang berada di Rumah tersangka di Dsn. Legok Ds. Legok Kidul Kec. Paseh Kab. Sumedang ketika korban masih dalam keadaan tidur langsung mencabuli korban dan dari pengakuan Pelaku dia sudah mencabulinya berulang kali dan dari pengakuan korban, kalau korban bicara kepada orang lain diancam akan di bunuh.
Pasang yang di persangkan terhadap pelaku Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tuturnya.
Deded. Skr/Dudi. D