Amir Kades Borogojol, Lemahsugih
Majalengka, mediatindak.com- Program pembangunan yang tengah dipacu oleh pemerintah, dengan anggaran yang digelontorkan dari Dana Desa, ADD, Banprop, atau pun Bantuan Aspirasi, bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah pun terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungli (Clean Governmen). Maka untuk menjaga agar tujuan pembangunan itu bisa terwujud dan bisa dinikmati masyarakat, dibentuklah KPK, yang memperkuat posisi inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum agar tidak ada penyimpangan anggaran.
Tapi rupa nya bagi Pemdes Borogojol, Kecamatan Lemah Sugih, yang dipimpin oleh Kades Amir, semua nya seolah tidak istimewa dan biasa biasa saja, buktinya ia diduga kuat berani memangkas anggaran DD pada titik pengaspalan yang seharus nya sesuai pada papan proyek.
Seperti yang dipaparkan oleh warga setempat( J) yang tidak mau di sebut namanya, bahwa pagu anggaran yang tertera di papan proyek sebesar Rp 139.448.700 tapi yang diterapkan pada pengerjaan hanya sekitar Rp 90.000.000 saja.
Awak media TINDAK pun berusaha mengkonpirmasi kepada Kepala desa Borogojol, Amir, saat ditemui ia membenarkan bahwa dari akumulatif anggaran 140 juta kurang, "memang yang terserap cuma 90 juta dan sisanya untuk administrasi PPH, PPN, Papan proyek, prasasti, dan lain lain," kata Amir. Hal yang senada dengan pernyataan Kadus Akmal.
Diwaktu yang sama kami mencoba menghubungi kaur perencanaan, di rumahnya, namun beliau tidak berada di tempat, dan kami mencoba menghubungi Dalil ke lokasi pembangunan pengaspalan, namun sayang, Dalil sedang berada di Kebun.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa semua pihak yang terlibat dalam pengaspalan itu di duga seolah olah diam dan tutup mulut seperti tidak mengetahui nama tenaga ahli atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Ada apakah ini.?? Sedangkan pemerintah dan negara telah menetapkan Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik, agar pada penyelenggaraan proses pembangunan yang menggunakan uang rakyat, masyarakat bisa mengetahuinya, anggaran berapa? anggaran dari mana? untuk membangun apa? dan siapa penanggungjawab pengerjaan itu?
Jangan main main dengan Dana Desa, karena bukan hanya diawasi oleh Kecamatan, Kabupaten, inspektorat, kejaksaan, dan polisi, tapi diawasi pula masyarakat. Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat diharapkan oleh pemerintah, demi perwujudan pembangunan yang maju, adil, merata, dan mensejahterakan rakyat*** Yanto