-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jajaran Polres Ciamis Berhasil Membekuk DPO Bagian Dari Sindikat Perdagangan BBL Ilegal.

Jumat, 10 September 2021, Jumat, September 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T10:07:52Z


Polres Ciamis, mediatindak.com
--Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil membekuk "Hd" (53) dan "ES" (47) yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL). Mereka diduga sudah kurang lebih 3 bulan terakhir berhasil membongkar praktik perdagangan BBL illegal.


"Kejadian (penangkapan) itu terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin di daerah Kecamatan Cijulang disaat transaksi jual beli Benih Bening Lobster. Saat itu HD meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada "SS" seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," ujar Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers nya di Media Center Mapolres Ciamis, Jumat (10/09/2021).



Kapolres menjelaskan, HD merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO.


"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," kata AKBP Wahyu Broto N A.


"Untuk barang bukti berupa Benih Bening Lobster sudah langsung dilepasliarkan sesuai dengan aturan Undang Udang ketika kita melakukan penangkapan maka kita langsung lepasliarkan," tambahnya.


Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.


"Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar," kata ABP Wahyu Broto.***Deded. Skr/Dudi Daudi

Komentar

Tampilkan

  • Jajaran Polres Ciamis Berhasil Membekuk DPO Bagian Dari Sindikat Perdagangan BBL Ilegal.
  • 0

Terkini