-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Desain Pelat Nomor Kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Berdasar Perkapolri no 7 Tahun 2021

Minggu, 05 September 2021, Minggu, September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T14:00:55Z


Polri,media tindak.com-
-Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 45 termaktub:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.


5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.***Deded. Skr/Dudi Daudi
Komentar

Tampilkan

  • Desain Pelat Nomor Kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Berdasar Perkapolri no 7 Tahun 2021
  • 0

Terkini